KEPAHIANG, Publikpost.com– Inspektorat Kabupaten Kepahiang bergerak cepat menindaklanjuti sorotan publik terkait dugaan penyelewengan Program Ketahanan Pangan di Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Inspektur Pembantu (Irban) I pada Rabu (12/8/2026) pukul 10.00 WIB, terungkap sejumlah kejanggalan fatal yang melibatkan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Andi Saputra, serta keterlibatan kuat mantan Kepala Desa berinisial SB dan anaknya OK.
Pemeriksaan menyasar tiga item kegiatan bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu fantastis sekitar Rp180 juta. Rinciannya meliputi pembangunan kandang kambing, pengadaan ternak, dan penanaman jagung. Namun, realisasi di lapangan justru penuh dengan tanda tanya besar.
Data Kambing “Ajaib” dan Pengakuan Pakai Uang Pribadi
Saat tim auditor mengecek fisik kandang semi-permanen (6×10 meter) dan ternak Kambing Peranakan Etawa (PE), Ketua TPK Andi Saputra memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dari rencana pengadaan 27 ekor kambing senilai Rp67 juta, angka kematian hewan akibat virus disebut tidak konsisten. Awalnya disebut 8 ekor, lalu berubah menjadi 10 ekor, hingga sempat melonjak ke angka 20-an ekor dengan alasan “kendala dokumentasi masa lalu”.
Yang lebih mengejutkan, dari 18 ekor kambing yang tersisa saat sidak, Andi secara blak-blakan mengaku menggunakan dana pribadi sebesar Rp26 juta untuk menutupi kekurangan jumlah ternak yang mati. Ia bahkan mengklaim masih memiliki utang kepada penjual akibat skema penutupan kekurangan ini. Langkah ini dinilai janggal dan berpotensi menutupi jejak penggelembungan harga atau mark-up.
TPK Hanya “Boneka”? Dana Disetor ke Mantan Kades SB
Puncak kejanggalan terungkap ketika Andi Saputra diwawancarai oleh sejumlah awak media soal aliran dana. Dengan nada pasrah, ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kendali penuh atas anggaran tersebut.
“Saya ditunjuk oleh mantan Kades SB untuk jadi Ketua TPK. Uang transferan tahap pertama sebesar Rp110 juta masuk ke rekening TPK, namun uang tersebut langsung diminta oleh mantan Kades. Setiap uang masuk, baik tahap satu maupun dua, selalu diambil oleh beliau,” ungkap Andi di hadapan para wartawan.
Andi juga mengakui bahwa pengadaan kambing sepenuhnya dikelola oleh oknum berinisial OK, yang merupakan anak dari mantan Kades. Sementara itu, proyek pembangunan kandang senilai Rp70 juta di atas lahan milik mantan Kades SB dengan biaya sewa sebesar 10 juta per- 2 tahun dan penanaman jagung senilai Rp30-an juta juga dikendalikan oleh mantan kepala desa tersebut.
Ironisnya, kini SB diketahui sedang menjalani masa penahanan dalam perkara pidana lain. Pertanyaannya, mengapa alur dana desa tahun 2025 mengalir dan dikelola oleh keluarga mantan kades Kampung Bogor?.
“Lupa” RAB Anggaran 2025
Ketika dimintai penjelasan terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perencanaan teknis, Andi Saputra berulang kali menjawab dengan kata “lupa”. Sikap apatis seorang ketua pelaksana terhadap dokumen anggaran negara senilai ratusan juta rupiah ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi terstruktur di mana TPK hanya berperan sebagai formalitas administratif.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Irban 1 masih menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara tertutup dengan mencocokkan data fisik di lapangan dengan berkas administrasi. Warga Desa Kampung Bogor berharap hasil pemeriksaan ini transparan dan objektif. Jika terbukti ada kolusi antara perangkat desa aktif dengan mantan pejabat yang sedang ditahan, maka akuntabilitas penggunaan uang rakyat di desa tersebut patut dipertanyakan dan diusut secara serius. (Jw)









