Peserta BPJS PBI Kecewa Terhadap Pelayanan RSUD Kabupaten Kepahiang

Publikpost.com- Kepahiang, Seperti di ketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iyuran (PBI), merupakan layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu serta biaya iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan PBI ini sepenuhnya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Namun, ada beberapa Masyarakat Pengguna BPJS PBI mengeluhkan tertang pelayanan BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang. Salah satu keluarga pasien yang tidak kami sebutkan namanya, mengatakan bahwa pelayanan di Apotek RSUD Kabupaten Kepahiang kurang maksimal sehingga peserta penerima bantuan yang di jamikan oleh pemerintah harus mengeluarkan biaya tambahan di karenakan untuk pembelian obat yang di resepkan oleh dokter yang menangani pasien tersebut harus di beli di Apotek di luar RSUD Kabupaten Kepahiang, (Rabu, 30/08/2023).

“Karna stok obatnya lagi habis, kami (keluarga pasien.red) di anjurkan untuk membeli obat di apotek yang ada di pasar kepahiang,” katanya.

Foto : Ruang Pendaftaraan RSUD Kabupaten Kepahiang

Lanjut, keluarga pasien juga menambahkan sesuai dengan ajuran yang di katakan oleh salah satu petugas dari apotek RSUD kabupaten Kepahiang untuk setiap obat yang di beli di gerai apotek yang bekerja sama dengan BPJS di luar RSUD akan diganti secara penuh. Namun, ketika keluarga pasien akan mengklaim uang pengganti pembelian obat tersebut, pihak BPJS RSUD tidak memberikan sepenuhnya dan nominal harga yang ada di kwitansi di coret lalu di tulis sendiri oleh salah satu petugas.

“Waktu saya mau mengklaim uang di bagian pelayanan BPJS, Kwitansi pembayaran dari Apotek tempat saya membeli obat tidak bisa di klaim secara penuh dan yang saya heran kwitansi nya itu di coret dan di tulis sendiri oleh petugas BPJS,” tambahnya.

Di kutip dari laman BPJS, Peserta tidak perlu takut harus menebus obat dan keluar biaya lagi karena keterbatasan obat di apotek fasilitas kesehatan tempat berobat. Serta ada 7 poin isi Janji Layanan JKN, yaitu:

1. Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan

2. Tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan;

3. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan;

4. Melayani peserta yang berada diluar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan;

5. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat.

6. Melayani konsultasi online kepada peserta JKN; dan

7. Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi. (ANK4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *