Publikpost.com – Rejang Lebong, Bertemakan “Kamseltibcar Lantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”, Polres Rejang lebong saat ini menggelar, Apel Gelar Pasukan Oprasi Zebra Nala 2023, kegiatan dihadiri Bupati Kabupaten Rejang Lebong Drs.H Syamsul Efendi MM, diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. H. Asli Samin,S.Kep.,M.Kep, dimana kegiatan di laksanakan di Mapolres Rejang Lebong, Senin (4/9/2023).
Apel dihadiri Dandim 0409/RL Letkol Inf Mochammad Renaldy Herbowo S.Sos.,M.Si, Kajari Rejang Lebong diwakili Kasi Pidum Bertha Camelia S.H.,M.H, Danyon A Brimob Curup diwakili Danton Ipda Arif Sembiring, Dansub Denpom Curup Letda Cpm Toni Sukaton, Kadishub Rejang Lebong Rachan Yuzir, SE, Kadis Dinkes Rejang Lebong Rephi Meido Satria SKM, Penanggung jawab Jasa Raharja RL diwakili Budi Hastono, PJU Polres Rejang Lebong.
Kegiatan Apel dipimpin langsung AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, dengan pasukan apel terdiri lari barisan TNI, barisan Brimob, barisan Polres, barisan PSC 119, dan barisan Dishub.
Dalam pidatonya, AKBP Juda Trisno Tampubolon menyampaikan bahwa Pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2023 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai dari tanggal 4 sampai 17 September 2023.
“Dengan digelarnya Operasi Zebra Nala 2023, diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan dari operasi tersebut yaitu menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya
Selain itu, AKBP Juda Trisno Tampubolon juga berpesan kepada seluruh petugas operasi zebra agar melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa menimbulkan komplin dari masyarakat.
“Panjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum pelaksanaan tugas, utamakan faktor keselamatan dan keamanan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada, dan Hindari tindakan pungli,” Singkatnya.(Bn)
Dikutif dari unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9/2023). Setidaknya ada 7 yang jadi prioritas dalam sasaran Oprasi Zebra yaitu.
1. Melawan arus. Melanggar Pasal 287 UU LLAJ.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Melanggar Pasal 293 UU LLAJ.
3. Menggunakan handphone saat mengemudi. Melanggar Pasal 283 UU LLAJ.
4. Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar Pasal 291 UU LLAJ.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar Pasal 289 UU LLAJ.
6. Melebihi batas kecepatan. Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Melanggar Pasal 281 UU LLAJ.