Rejang Lebong – Gerak cepat (gercep) Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong kembali membuahkan hasil. Dua orang terduga pengedar narkoba berhasil dibekuk dalam operasi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Hengki Hermansyah, SH, bersama timnya, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.
Terduga pelaku pertama diketahui bernama FI (25), warga Curup Timur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar, satu paket sedang, dan satu paket kecil diduga narkotika jenis bukan tanaman berbentuk kristal bening. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik bening, skop dari pipet, alat hisap, serta korek api gas.
Sementara itu, terduga pelaku kedua, BM (23), juga warga Curup Timur, diamankan dengan barang bukti satu paket sedang diduga narkotika jenis bukan tanaman. Polisi juga menyita alat hisap, timbangan digital, 26 paket plastik bening, satu tas warna pink, serta satu kotak kardus.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, SIK, MH, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga menekankan kepada seluruh jajaran, khususnya Sat Resnarkoba, agar tidak main-main dalam penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkoba adalah prioritas. Saya tegaskan kepada seluruh anggota untuk serius dan tidak ragu dalam menindak pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.(nz)






