Rejang Lebong – Publikpost.com – Kasat Intel Polres Rejang Lebong, AKP Singgih Wirastho, S.H., mengingatkan mahasiswa baru Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL) agar mampu menjaga diri dari berbagai tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan kampus.

Pesan tersebut disampaikan AKP Singgih saat menjadi narasumber dalam kegiatan peningkatan karakter bagi mahasiswa baru AKREL Rejang Lebong tahun 2026, Kamis (3/9/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.55 WIB tersebut mengangkat tema “Mencegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas di Lingkungan Kampus.”
Kegiatan dipimpin Kepala P3MPM AKREL Rejang Lebong, Siti Lestari, S.Pi., M.Pi., dan diikuti seluruh mahasiswa baru. Dalam kesempatan itu, AKP Singgih memaparkan berbagai potensi gangguan Kamtibmas yang dapat terjadi di lingkungan kampus, mulai dari tawuran, perkelahian, pencurian, pungutan liar, penyalahgunaan narkoba dan minuman keras hingga pelecehan seksual.

Tak hanya itu, mahasiswa juga diingatkan terhadap ancaman di ruang digital. Perundungan (bullying), ujaran kebencian, perjudian daring, penipuan yang mengatasnamakan beasiswa hingga penyebaran informasi yang belum terverifikasi dinilai dapat memicu persoalan baru apabila tidak disikapi secara bijak.
“Mahasiswa merupakan bagian penting dalam menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan kampus. Karena itu, kami mengajak seluruh mahasiswa baru untuk menjauhi segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, termasuk narkoba, kekerasan, perundungan, tawuran maupun penyalahgunaan media sosial,” ujar AKP Singgih.

Menurut AKP Singgih, mahasiswa harus mampu menjadi Agent of Change atau agen perubahan. Caranya dengan aktif mengikuti kegiatan positif, menjaga solidaritas dan persatuan, berani menolak ajakan negatif serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.
“Saring setiap informasi sebelum dibagikan. Jangan sampai informasi yang belum diketahui kebenarannya justru menimbulkan keresahan atau konflik. Mahasiswa harus menjadi contoh dalam menggunakan media sosial secara bijak,” tegasnya.
AKP Singgih juga meminta mahasiswa tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan peredaran narkoba, provokasi atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan.
“Apabila menemukan adanya potensi gangguan Kamtibmas, jangan ragu untuk melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat maupun melalui Call Center 110. Pencegahan sejak dini jauh lebih baik sebelum persoalan berkembang menjadi gangguan yang lebih besar,” jelasnya.
Ia menambahkan, menciptakan kampus yang aman dan kondusif bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri. Diperlukan sinergi antara pihak kampus, mahasiswa atau masyarakat dan kepolisian, termasuk melalui pembinaan Bhabinkamtibmas, sosialisasi, patroli dialogis serta penguatan sistem keamanan kampus.(nz)






