Rejang Lebong – Publikpost.com – Proyek penanganan longsor dengan nilai pekerjaan sekitar Rp8 miliar mulai menuai pertanyaan serius. Hasil pemantauan lapangan menemukan sejumlah persoalan yang menyentuh aspek pelaksanaan pekerjaan, keselamatan konstruksi, pengawasan hingga perencanaan titik pekerjaan.
Sorotan pertama mengarah pada siapa sebenarnya yang menjalankan pekerjaan di lapangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan tersebut diduga dilaksanakan berdasarkan kontrak oleh CV Pandu Raja. Namun, dalam pemantauan lapangan ditemukan adanya aktivitas pekerjaan yang menurut informasi disebut dilakukan oleh pihak atau personel yang disebut sebagai “orang Balai”.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan antara pemilik pekerjaan dan penyedia jasa. Jika pekerjaan memang telah dikontrakkan kepada penyedia, publik berhak mengetahui siapa saja yang secara resmi tercantum sebagai pelaksana, tenaga kerja maupun personel proyek.
Pertanyaannya sederhana: siapa sebenarnya yang bekerja di lapangan dan atas dasar kewenangan apa?
Sorotan berikutnya menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemantauan lapangan, sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap. Beberapa pekerja disebut tidak menggunakan APD yang sesuai, seperti helm kerja, sepatu safety dan pakaian reflektif.
Padahal pekerjaan penanganan longsor memiliki potensi risiko yang tidak ringan. Ancaman longsor susulan, material bergerak, alat berat maupun kondisi medan kerja seharusnya menjadi perhatian utama dalam penerapan keselamatan konstruksi.
Dokumen permohonan klarifikasi Redaksi Publikpost.com juga mempertanyakan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), termasuk keberadaan personel keselamatan konstruksi, fasilitas keselamatan, penyediaan APD serta pengawasan terhadap kepatuhan pekerja di lapangan.
PENGAWAS PROYEK JADI TANDA TANYA
Tak berhenti pada K3, keberadaan dan status pengawas proyek juga menjadi bagian yang dipertanyakan. Sejumlah pekerja di lapangan menyebut pengawas proyek bernama JUM.
Redaksi juga memperoleh informasi bahwa JUM disebut sebagai mitra Balai. Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi kepada pihak Balai agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apa sebenarnya status JUM dalam proyek tersebut? Siapa yang menunjuknya? Apa tugas dan kewenangannya? Apakah ia merupakan konsultan pengawas, tenaga yang berada di bawah penyedia jasa, atau memiliki hubungan kerja/kemitraan dengan pihak Balai?
Pertanyaan ini penting karena pengawasan bukan sekadar formalitas administratif. Pengawas memiliki posisi penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, metode pelaksanaan dan ketentuan kontrak.
SATU TITIK PEKERJAAN TAK JADI DILAKSANAKAN
Temuan lain yang tak kalah serius adalah adanya satu titik pekerjaan penanganan longsor yang tidak dilaksanakan karena persoalan izin dari pemilik lahan.
Lokasi titik tersebut disebut berada sebelum Koramil. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan pada titik tersebut tidak dapat dilaksanakan karena pihak pelaksana belum memperoleh izin dari pemilik lahan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses perencanaan proyek sejak awal.
Sebab, jika suatu titik telah masuk dalam rencana pekerjaan, persoalan status dan izin penggunaan lahan semestinya menjadi bagian yang harus dipastikan sebelum pekerjaan dilaksanakan. Dalam surat klarifikasi, Redaksi mempertanyakan dugaan kelalaian konsultan dalam proses perencanaan karena pemilik lahan disebut tidak dilibatkan sejak awal.
RP8 MILIAR, PUBLIK BERHAK TAHU
Dengan nilai pekerjaan sekitar Rp8 miliar, sejumlah temuan tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai persoalan teknis di lapangan.
Publik berhak mengetahui apakah pelaksanaan proyek benar-benar sesuai dokumen kontrak, siapa penyedia jasa resminya, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan, bagaimana penerapan K3, serta bagaimana proses penentuan titik pekerjaan dilakukan.
Terlebih, proyek penanganan longsor menyangkut kepentingan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat. Kesalahan perencanaan maupun lemahnya pengawasan bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, tetapi dapat berdampak terhadap kualitas pekerjaan dan keselamatan di kemudian hari.
Redaksi Publikpost.com telah melayangkan permohonan hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, Cq. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu. Surat tersebut secara khusus meminta penjelasan resmi mengenai seluruh temuan tersebut.
Redaksi juga telah menyatakan memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak Balai untuk menyampaikan hak jawab, koreksi maupun klarifikasi sebelum pemberitaan lebih lanjut dipublikasikan. Dokumentasi foto, video, data kegiatan dan informasi lapangan disebut siap disampaikan sebagai bahan verifikasi.
Kini bola berada di tangan pihak Balai.
Apakah benar personel Balai terlibat langsung dalam pekerjaan yang dikontrakkan kepada penyedia? Bagaimana status JUM? Mengapa aspek K3 diduga belum berjalan maksimal? Dan mengapa satu titik pekerjaan baru diketahui bermasalah ketika izin pemilik lahan belum tersedia.(red)






