Rejang Lebong – Publikpost.com – Pelaksanaan revitalisasi SMP Negeri 12 Rejang Lebong dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 miliar menjadi sorotan. Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola diduga justru dipihakketigakan oleh pihak sekolah kepada pihak lain berinisial TP.
Dugaan tersebut disampaikan seorang narasumber kepada Redaksi. Menurut narasumber, pekerjaan revitalisasi tidak sepenuhnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, melainkan diduga dikerjakan atau dikendalikan oleh pihak berinisial TP.
Informasi ini menjadi serius mengingat Kepala Dinas Pendidikan Rejang Lebong sebelumnya telah menegaskan bahwa kegiatan revitalisasi tidak boleh dipihakketigakan.
Jika benar pekerjaan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga, muncul pertanyaan besar: atas dasar apa pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola dapat dikerjakan oleh pihak lain?
Dugaan pemihakketigaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pengaturan pekerjaan atau kepentingan tertentu di balik pelaksanaan proyek. Apalagi, jika benar keputusan pemihakketigaan dilakukan oleh kepala sekolah, publik berhak mengetahui siapa yang menunjuk TP, bagaimana kesepakatannya dibuat, dan apakah terdapat keuntungan yang mengalir kepada pihak tertentu.
Redaksi tidak menuduh adanya keuntungan pribadi tanpa bukti. Namun, dugaan tersebut layak ditelusuri melalui dokumen pertanggungjawaban, bukti pembayaran, rekening, nota pekerjaan, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.
Sorotan berikutnya menyangkut kualitas pekerjaan. Informasi yang dihimpun Redaksi menyebutkan jarak cincin atau begel pada tiang cor mencapai sekitar 25 sentimeter, sementara berdasarkan acuan teknis yang diperoleh Redaksi disebut sekitar 15 sentimeter.
Apabila temuan tersebut benar, pertanyaan berikutnya mengarah kepada pengawasan. Siapa yang memeriksa pekerjaan tersebut sebelum beton dicor? Apakah P2SP dan pengawas mengetahui kondisi tersebut?
Keterlibatan masyarakat setempat juga dipertanyakan. Informasi yang diperoleh Redaksi menyebutkan adanya ketentuan keterlibatan sekitar 70 persen warga setempat. Namun, apabila pekerjaan justru dikerjakan oleh pihak luar, perlu dijelaskan berapa sebenarnya warga setempat yang dilibatkan.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,2 miliar, publik tentu berhak mendapatkan transparansi mengenai siapa pelaksana sebenarnya, bagaimana mekanisme swakelola dijalankan, siapa pihak yang menerima pembayaran, serta bagaimana P2SP menjalankan fungsinya.
Kini pertanyaan publik mengarah pada tiga hal: apakah benar pekerjaan dipihakketigakan kepada TP, siapa yang memberikan kewenangan kepada TP, dan apakah ada keuntungan pribadi atau keuntungan pihak tertentu dari proses tersebut?
Redaksi Publikpost.com masih melakukan pendalaman dan meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 12, pihak berinisial TP, P2SP, pengawas, serta Dinas Pendidikan Rejang Lebong.(nz)






