Rejang Lebong – Publikpost.com – Anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 di TK Negeri Pembina Selupu Rejang menjadi sorotan. Salah satu pekerjaan dalam program tersebut berupa pembangunan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang berdasarkan pengamatan lapangan diperkirakan berukuran sekitar 3×6 meter atau 18 meter persegi.
Pada prasasti proyek tercantum dana bantuan pemerintah sebesar Rp100.407.900,99. Jika angka tersebut dibandingkan secara sederhana dengan luas bangunan sekitar 18 meter persegi, nilainya mencapai sekitar Rp5,58 juta per meter persegi.
Besaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan anggaran pembangunan UKS. Namun, angka tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pemborosan maupun penyimpangan, sebab nilai pekerjaan dapat mencakup berbagai komponen lain seperti pondasi, struktur, instalasi, sanitasi, atap, plafon, lantai, teras, serta kemungkinan perlengkapan UKS.
Dari hasil pengamatan lapangan, bangunan UKS terlihat memiliki ruang tertutup dan teras, dilengkapi dinding permanen, pintu dan jendela, lantai keramik, plafon serta atap. Kondisi fisik tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen perencanaan untuk mengetahui apakah volume dan spesifikasi yang terpasang telah sesuai dengan yang dianggarkan.
Karena itu, RAB, RPD, gambar teknis, volume pekerjaan, spesifikasi material, harga satuan serta laporan pertanggungjawaban menjadi dokumen penting untuk mengetahui secara pasti bagaimana dana Rp100.407.900,99 tersebut digunakan.
Kepala Sekolah Sebut Termasuk Perlengkapan
Menanggapi pertanyaan terkait pekerjaan tersebut, Kepala TK Negeri Pembina Selupu Rejang menyampaikan bahwa pembangunan UKS tersebut termasuk dengan perlengkapannya.
Melalui pesan WhatsApp, kepala sekolah mengatakan bahwa dokumen kegiatan seperti RAB, SPJ dan KMI tersedia dan disimpan oleh pihak sekolah.
“Pembangunan UKS peserta perlengkapannya. RAB ada n SPJ ada KMI simpan,” ujar kepala sekolah.
Terkait perhitungan anggaran, kepala sekolah menjelaskan bahwa perhitungan tersebut dilakukan oleh pihak perencana.
“Terkait perhitungan anggaran, itu yang membuat perencana,” jelasnya.
Perlengkapan UKS Turut Dipertanyakan
Menariknya, pada prasasti proyek, nilai bantuan sebesar Rp100.407.900,99 dicantumkan untuk pembangunan UKS. Namun, pada prasasti tersebut tidak disebutkan secara rinci adanya pengadaan perlengkapan UKS.
Hal ini kemudian menjadi pertanyaan tersendiri. Sebab, dalam keterangannya kepada Redaksi, kepala sekolah menyebut bahwa pembangunan UKS tersebut beserta perlengkapannya.
Ketika Redaksi Publikpost.com meminta penjelasan lebih lanjut mengenai apa saja item perlengkapan yang dimaksud, jumlah masing-masing barang, serta harga atau nilai anggarannya, kepala sekolah belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Rincian penggunaan anggaran tersebut karenanya masih perlu ditelusuri melalui RAB, RPD, SPJ, KMI dan dokumen pertanggungjawaban lainnya, terutama untuk memastikan apakah perlengkapan yang disebutkan kepala sekolah memang masuk dalam paket anggaran dan berapa nilai masing-masing itemnya.
Pengawasan dan Pemeriksaan
Mengenai pengawasan, kepala sekolah menyebut pekerjaan dilakukan dengan melibatkan pengawas khusus revitalisasi, panitia, P2SP serta Fasilitator BPMP Bengkulu, dengan pendampingan dari Dinas Pendidikan serta Kejaksaan Negeri.
“Pengawasan pekerjaan dilakukan oleh pengawas khusus Revit, panitia, P2SP, fasilitator Revit dari BPMP Bengkulu didampingi Dinas Pendidikan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri,” ungkapnya.
Kepala sekolah juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan oleh Fasilitator Bengkulu, Arif.
“Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Fasilitator Bengkulu Arif,” demikian keterangan kepala sekolah.
Meski demikian, pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata-mata mengenai luas bangunan, tetapi apakah seluruh pekerjaan yang tercantum dalam dokumen anggaran benar-benar dilaksanakan di lapangan dengan volume, spesifikasi dan kualitas sebagaimana yang direncanakan.
Termasuk, apakah nilai anggaran tersebut memang mencakup perlengkapan UKS dan komponen pekerjaan lainnya, serta bagaimana rincian harga satuan masing-masing pekerjaan dalam RAB.
Redaksi menilai pemeriksaan oleh instansi pengawasan berwenang penting dilakukan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen dan realisasi fisik. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan dana bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan, bukan untuk terlebih dahulu menyimpulkan adanya tindak pidana.
Publikpost.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menuduh pihak sekolah, P2SP, perencana, pengawas, fasilitator maupun pihak lainnya melakukan korupsi. Perhitungan Rp5,58 juta per meter persegi hanyalah perbandingan sederhana berdasarkan perkiraan luas bangunan dan nilai bantuan, sehingga belum dapat dijadikan bukti adanya kerugian negara.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi perencana, pengawas revitalisasi, P2SP, Fasilitator Bengkulu, Dinas Pendidikan maupun pihak terkait lainnya, khususnya mengenai dasar penyusunan RAB, rincian perlengkapan, volume pekerjaan, serta hasil pemeriksaan terhadap pembangunan UKS tersebut.(nz)






