Kejaksaan Negeri Kepahiang Launching Umeak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Publikpost.com- Kepahiang, Setelah resmi diluncurkan Aplikasi Jaksa Peduli UMKM (Sijak Peluk) oleh Kejari Kepahiang beberapa waktu lalu, pada hari ini (kamis, 24/08/2023), Bertempat di Balai Desa Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Kejasaan Negeri (Kejari) Kepahiang menggelar Launching Umeak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Yang di hadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ika Mauliddhina, SH., MH., dan di sampingi oleh Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra, SH., MH.

 

Acara ini di buka langsung oleh Kepala Kejari kepahiang Ika Mauliddhina, SH. MH., Dan dalam pembukanya Kepala Kejari menjelaskan aplikasi program Sijak Peluk bertujuan untuk memberdayakan dan mendukung para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kepahiang.

 

“Dengan di launchingkan aplikasi Sijak Peluk ini kita harapkan bisa memberikan dampak langsung kepada masyarakat, dan saya menginginkan atau juga mendorong masyarakat pelaku UMKM untuk bersinergi dengan dinas perindustrian perdagangan dan UMKM sehingga bisa menimbulkan Potensial untuk menambah PAD Daerah kepahiang dan potensial untuk memanjukan kepahiang sendiri di bidang ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Ika Mauliddhina juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Kepahiang juga memberikan fasilitas kepada masyarakat yang akan melakukan usaha UMKM atau yang sudah menjalankan usaha tersebut.

 

“Kejaksaan Negeri Kepahiang akan memberikan fasilitas yaitu binaan dan juga konsultasi hukum kepada masyarakat dan juga bagi masyarakat yang masih belum mengetahui bagai mana cara untuk mendapatkan informasi serta cara memasarkan dan mempromosikan produk bisa langsung datang ke dinas Perindustrian perdagangan dan UMKM atau bisa juga mengakses aplikasi sijak Peluk,” tutup Ika Mauliddhina.

 

Tampak hadir juga dalam acara Launching Umeak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Camat Bermai Ilir, Kepala Desa besarta perangkat se- Kecamatan Bermani ilir dan Masyarakat Pelaku UMKM. (ANK4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *