Geger! Kades HS Klaim AY Adalah “Cucunya” Saat Diperiksa Inspektorat, Sempat Panik Panggil Sanak Saudara

KEPAHIANG, Publikpost.com- Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Desa (Kades) Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas, berinisial HS, dengan wanita berstatus istri orang, AY, memasuki babak paling menegangkan. Pada Selasa (11/08/2026), HS resmi memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Kepahiang untuk dimintai keterangan terkait foto mesra yang viral di media sosial.

Sesampainya di lokasi, suasana terlihat tegang. HS datang tanpa didampingi perangkat desa, namun situasi kian memanas ketika diketahui salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suro Muncar telah hadir lebih awal dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Inspektur Pembantu (Irban) 1.

Di tengah kepungan awak media, HS tampak gugup namun tetap berusaha tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut semua narasi perselingkuhan sebagai fitnah belaka dan mencoba meluruskan hubungan kekerabatannya dengan AY.

“Dugaan perselingkuhan itu tidak benar, itu fitnah. Saya dan AY itu saudara,” ucap HS singkat. Namun, dalam klarifikasi yang lebih spesifik, HS memberikan pernyataan mengejutkan: “Benar, AY merupakan keluarga dan cucung (cucu) saya.”

Klaim bahwa wanita yang diduga berselingkuh dengannya adalah cucunya sendiri langsung memicu tanda tanya besar di kalangan publik dan jurnalis, mengingat konteks foto yang beredar dinilai tidak lazim untuk hubungan kakek dan cucu.

Ketika ditekan untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai bukti-bukti visual tersebut, HS memilih mengelak. “Nanti saja Pak, saya mau ke dalam dulu,” katanya sambil berusaha masuk ke gedung Inspektorat.

Tak berselang lama setelah memberikan keterangan singkat, gelagat HS berubah menjadi panik. Ia terlihat berjalan cepat keluar dari koridor dan segera melakukan panggilan telepon menggunakan Bahasa Rejang. Dalam percakapan yang tertangkap awak media, terdengar HS memerintahkan: “Keloah be teko asoak berasoak mei minai” yang diterjemahkan sebagai instruksi untuk “membawa keluarga/adik-beradik ke sini.” Usai menelepon, ia kembali melangkah masuk ke area pemeriksaan.

Kedatangan HS ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan oleh suami AY, Tio, serta desakan masyarakat Desa Suro Muncar yang merasa resah. Sebelumnya, Inspektorat telah memeriksa pihak pelapor dan kini tengah menggali fakta dari sisi terlapor secara tertutup.

Hingga berita ini diturunkan, proses konfrontasi keterangan antara HS, AY, dan saksi-saksi lainnya masih berlangsung. Publik kini menunggu hasil verifikasi Inspektorat terkait klaim hubungan “kakek-cucu” tersebut. Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat status HS sebagai pejabat publik yang diamanahi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjaga integritas dan moralitas. Jika klaim tersebut terbukti palsu atau ada unsur perzinahan, ancaman sanksi administratif hingga pidana terbuka lebar. (Jw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed