KEPAHIANG, Publikpost.com – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2025 di Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang, kian memanas. Tim Inspektorat Kabupaten Kepahiang, yang dipimpin langsung oleh Irban I, turun ke lapangan pada Rabu (12/08/2026) untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan kandang dan populasi ternak kambing. Langkah ini diambil pasca dilakukannya pemanggilan terhadap Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Andi Saputra.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut serius atas laporan masyarakat yang mencium ketidakwajaran dalam realisasi program ketahanan pangan senilai Rp180 juta. Anggaran tersebut dialokasikan untuk dua kegiatan utama: penanaman jagung serta pengadaan kambing beserta pembangunan kandangnya.
Andi Saputra, selaku Ketua TPK 2025, sebelumnya mengakui bahwa anggaran untuk pembuatan kandang mencapai Rp70 juta. Sementara itu, untuk pengadaan ternak, ia menyatakan membeli 27 ekor kambing dengan harga fantastis, yakni Rp2,5 juta per ekor. Dengan demikian, total nilai pengadaan kambing saja menyentuh angka Rp67,5 juta.
Namun, fakta di lapangan justru memicu tanda tanya besar. Dari 27 ekor kambing yang seharusnya ada, saat ini hanya tersisa 18 ekor. Delapan ekor lainnya dilaporkan dipisahkan karena sakit, sementara satu ekor dinyatakan mati akibat terserang virus.
Kondisi ini semakin diperparah dengan kesaksian sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut menegaskan bahwa kualitas fisik kambing tidak sebanding dengan harga beli yang sangat tinggi.
“Untuk kambing dengan harga Rp2,5 juta, kondisinya sangat tidak sepadan. Ukuran tubuh kambing-kambing tersebut kecil-kecil dan jenisnya pun tidak jelas,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Dalam kunjungannya, tim Inspektorat fokus melakukan verifikasi data terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa Kampung Bogor. Petugas terlihat teliti mengecek sisa populasi kambing satu per satu serta mengukur dimensi bangunan kandang yang menyerap anggaran puluhan juta rupiah tersebut.
Temuan awal di lapangan semakin memperkuat persepsi masyarakat bahwa telah terjadi mark-up harga atau penggelembungan anggaran yang diduga melibatkan TPK dan perangkat Desa Kampung Bogor. Jika terbukti ada ketidaksesuaian antara spesifikasi barang dengan harga yang diajukan, maka unsur tindak pidana korupsi sangat berpotensi kuat dalam kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Kepahiang belum merilis hasil resmi pemeriksaan. Namun, langkah tegas berupa inspeksi fisik ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat pengawasan tidak akan menutup mata terhadap dugaan penyelewengan uang rakyat di tingkat desa. (Jw)








