KEPAHIANG, Publikpost.com – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) aktif di kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang berinisial HS diduga melakukan upaya intervensi terhadap media dengan menawarkan kerja sama berupa Memorandum of Understanding (MOU) dan uang tunai agar pemberitaan terkait dugaan perselingkuhannya dengan seorang wanita berinisial AY ditarik atau dihapus.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu siang (26/7/2026), ketika HS mendatangi kediaman wartawan Publikpost.com. Tak datang sendiri, HS didampingi oleh dua orang rekan sesama Kades, salah satunya merupakan Ketua Forum Kades tingkat kecamatan serta dua orang wanita, salah satunya adalah AY yang menjadi pihak terduga dalam kasus perselingkuhan tersebut.
Dalam pertemuan itu, HS dan AY membantah keras adanya hubungan asmaranya. Namun, tindakan mereka menghadirkan AY secara langsung ke rumah wartawan dinilai aneh, mengingat dalam pemberitaan sebelumnya identitas dan foto kedua belah pihak telah disamarkan demi menghormati privasi dan kode etik jurnalistik.
Tawaran Kerja Sama dan Uang Tunai
Yang lebih mencurigakan, HS menawarkan kerja sama formal antara pemerintah desanya dengan perusahaan media dengan nominal Rp1,5 juta per tahun hingga masa jabatannya habis.
“Tolong hapus beritanya, nanti tahun depan kita kerja sama saja dan setiap tahunnya kamu saya beri 1,5 juta, kan jabatan saya masih 3,5 tahun lagi,” kata HS.
Bahkan, HS juga berniat menggadaikan sepeda motor pribadinya untuk memberikan uang tunai sebesar Rp1 juta kepada wartawan sebagai imbalan penghapusan berita.
“Nanti saya kasih kamu uang 1 juta, tapi saya mau menggadaikan motor saya dulu karena saya lagi tidak punya uang,” tambah HS.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, yang berbunyi: “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.” Penawaran semacam ini merupakan bentuk penyuapan yang bertujuan untuk membungkam kebebasan pers dan memanipulasi informasi publik.
Dalih Tekanan Psikologis
Dalam upayanya meyakinkan wartawan, HS menggunakan dalih tekanan psikologis yang ekstrem. “Tolong dihapus beritanya, Pak. Istri saya di rumah syok berat sampai mau minum racun dan keluarga saya juga sudah ramai kumpul di rumah. Karena panik, tadi saat mengemudi saya bahkan sempat berniat menabrakan mobil ke SPBU,” ungkap HS dengan nada memelas.
Senada dengan itu, AY juga menyampaikan hal serupa dengan alasan kesehatan ibunya. “Pak, Ibu aku darah tinggi gara-gara mendengarkan kabar ini. Tolonglah, Pak, hapus saja beritanya,” pinta AY.
Jejak Rekaman Masa Lalu
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena HS bukanlah baru pertama kali tersandung isu moral. Pada tahun 2022, oknum Kades yang sama pernah dilaporkan oleh warga desanya sendiri ke Inspektorat terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita bersuami (berinisial A). Saat itu, modus yang digunakan HS diduga dengan mengiming-imingi jabatan sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Publik mempertanyakan konsistensi moral seorang pemimpin desa. Jika benar mereka tidak bersalah, mengapa harus menempuh jalan ilegal dengan menawarkan suap dan kerja sama terselubung? Upaya intimidasi dan penyuapan terhadap wartawan justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan dari publik.
Wartawan Publikpost.com menegaskan komitmennya untuk tetap independen dan menolak segala bentuk suap atau intervensi. Pemberitaan akan terus dilanjutkan sesuai dengan fakta dan data yang ada demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat. (JW)











