REJANG LEBONG – Publikpost.com – Anggaran Rp698.093.794 digelontorkan untuk revitalisasi SD Negeri 15 Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. Namun, proyek tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Sorotan utama mengarah pada bangunan yang disebut warga baru dibangun sekitar tahun 2022, tetapi kini kembali mendapatkan pekerjaan melalui program revitalisasi APBN 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, dilaksanakan oleh P2SP, dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, Juli hingga November 2026.
Persoalannya sederhana: mengapa bangunan yang baru beberapa tahun berdiri kembali mendapatkan anggaran rehabilitasi sebesar Rp698 juta lebih?
Seorang warga setempat mengaku heran dengan kondisi tersebut.
“Setahu kami bangunan itu baru dibangun sekitar tahun 2022. Makanya kami juga heran, kok sekarang direhab lagi,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga tersebut menegaskan, masyarakat tidak mempersoalkan program pemerintah selama memang berdasarkan kebutuhan dan kajian teknis yang jelas.
“Kalau memang rusak dan memang harus diperbaiki, kami tentu mendukung. Tapi masyarakat juga perlu tahu, kerusakannya seperti apa sampai harus dianggarkan lagi,” katanya.
Sorotan berikutnya datang dari tenaga kerja. Warga menyebut pekerja yang mengerjakan proyek bukan berasal dari lingkungan sekitar.
“Tukangnya dari Pasar Curup, bukan warga sini,” ujar warga lainnya.
Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi pihak P2SP, khususnya terkait mekanisme pelibatan masyarakat dalam program revitalisasi.
Selain objek bangunan, struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang tercantum pada papan informasi juga menjadi sorotan.
Berdasarkan penelusuran Publikpost.com, Ketua P2SP dan sejumlah anggota disebut berasal dari unsur dewan guru.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah komite sekolah, wali murid dan unsur masyarakat turut dilibatkan? Siapa yang menetapkan susunan P2SP? Dan apakah pembentukannya telah sesuai dengan juknis program revitalisasi?
Awak media juga menemukan material pasir atau agregat berbutir halus di lokasi pekerjaan yang secara kasatmata terlihat bercampur material tanah.
Temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa material tidak sesuai standar. Namun, kondisi tersebut layak diverifikasi melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan RAB dan spesifikasi pekerjaan.
“Yang penting jangan sampai bangunannya bagus di luar saja, tapi kualitasnya tidak bagus. Ini sekolah, yang memakai anak-anak,” ujarnya.
Dengan anggaran Rp698.093.794, masyarakat berharap hasil pekerjaan benar-benar sebanding dengan dana yang digunakan.
“Kalau memang anggarannya sebesar itu, kami berharap hasilnya juga benar-benar bagus dan tahan lama. Jangan sampai baru beberapa tahun sudah rusak lagi,” kata warga.
Karena itu, Inspektorat, APIP, BPK maupun instansi teknis terkait dinilai perlu mencermati pelaksanaan proyek apabila terdapat indikasi yang membutuhkan pemeriksaan, termasuk dasar penetapan bangunan, struktur P2SP, penggunaan anggaran, kualitas material, volume pekerjaan dan kesesuaian dengan RAB.
Hingga berita ini ditulis, Publikpost.com masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala SD Negeri 15, Ketua P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong serta pihak terkait lainnya.(nz)












