Usaha Internet MJ NET Diduga Numpang Tiang PLN Tanpa Izin, Pemanfaatan Aset Negara Dipertanyakan

Rejang Lebong – Publikpost.com – Dugaan pemanfaatan tiang listrik milik PT PLN (Persero) oleh pelaku usaha internet tanpa izin menjadi sorotan. Sejumlah kabel jaringan internet terlihat terpasang dan membentang pada tiang PLN di beberapa lokasi.

Pihak PLN menyatakan bahwa kabel jaringan internet yang menempel pada sejumlah tiang milik PLN tersebut belum memiliki izin. PLN juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk pemasangan kabel internet tersebut pada tiang PLN.

“Untuk kabel internet yang menempel di tiang PLN tersebut belum ada izinnya. Pihak PLN juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk pemasangan kabel internet tersebut,” demikian keterangan pihak PLN saat dikonfirmasi.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan infrastruktur PLN untuk kepentingan usaha komersial.

Sementara itu Engga selaku pemilik usaha internet MJ Net, saat dikonfirmasi mengakui bahwa kabel internet miliknya memang belum memiliki izin penggunaan tiang PLN.

“Memang benar untuk kabel internet kami belum memiliki izin. Saat ini kami sedang mengusahakan untuk pindah ke tiang Telkom,” ujar Engga.

Menurutnya, proses pemindahan tersebut tidak dapat dilakukan sekaligus karena membutuhkan waktu. Salah satu kendalanya adalah biaya sewa tiang Telkom yang dinilai cukup mahal.

“Untuk pindah ke tiang Telkom memang sedang kami usahakan, tetapi perlu waktu karena sewa tiangnya cukup mahal,” katanya.

Dengan adanya keterangan dari pihak PLN dan pengakuan pemilik MJ Net tersebut, penggunaan tiang PLN oleh jaringan MJ Net diketahui belum didasarkan pada izin resmi dari PLN.

Secara regulasi, pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi memang dimungkinkan. Namun, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi dengan persetujuan pemilik jaringan dan izin pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan. Apabila penggunaan jaringan atau tiang PLN dilakukan tanpa persetujuan pemilik jaringan dan tanpa izin yang dipersyaratkan, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di lapangan, kabel internet tampak menempel dan melintas pada sejumlah tiang listrik. Selain persoalan legalitas pemanfaatan infrastruktur, kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan terkait penataan jaringan dan aspek keselamatan, khususnya bagi petugas yang melakukan pemeliharaan jaringan listrik.

Atas persoalan tersebut, kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas penggunaan tiang PLN, jumlah infrastruktur yang digunakan, ada atau tidaknya persetujuan dari pemilik jaringan, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, diharapkan dapat dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga berharap persoalan tersebut segera diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai, termasuk pemindahan jaringan ke infrastruktur yang memiliki dasar izin dan kerja sama yang jelas.Versi ini menempatkan keterangan PLN dan pengakuan Engga secara berurutan, sehingga pembaca bisa melihat dasar pemberitaan dari kedua pihak.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *