KEPAHIANG, Publikpost.com– Kasus dugaan perselingkuhan antara oknum Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Kepahiang berinisial HS dengan seorang wanita berinisial AY kini resmi masuk ke ranah pengawasan internal pemerintah. Agustio Al Rozak, suami sah dari AY, secara resmi melaporkan dugaan perbuatan tidak bermoral tersebut ke Kantor Inspektorat Kabupaten Kepahiang pada Kamis (28/7/2026).
Agustio merasa dirugikan secara moral dan psikologis atas tindakan HS yang diduga menjalin hubungan asmaranya dengan istrinya. Ia menuntut agar HS segera diberhentikan dari jabatannya karena dianggap tidak lagi layak memimpin desa.
“Saya harap dengan laporan ini, HS bisa dihentikan dari jabatannya. Perbuatan yang dilakukan kepada istri saya itu sudah sangat tidak bermoral dan mencoreng nama baik keluarga saya dan institusi desa,” tegas Agustio saat ditemui awak media.
Dalam laporannya, Agustio membawa sejumlah alat bukti otentik, termasuk buku nikah yang membuktikan statusnya sebagai suami sah AY, serta tangkapan layar (screenshot) percakapan dari beberapa narasumber yang berasa dari desa yang di pimpin SH.
Agustio juga membantah keras klaim sebelumnya yang menyebutkan bahwa HS dan AY memiliki hubungan kekerabatan (kakek-cucu). “Untuk hubungan saudara, setahu saya mereka sama sekali tidak ada hubungan persaudaraan seperti yang mereka katakan. Wajahnya saja asing bagi keluarga kami,” tambahnya.
Sebelum melapor ke Inspektorat, Agustio mengaku sempat menghadiri sebuah mediasi informal pada Kamis malam bersama dua orang Kades lainnya dan adik kandungnya serta seroang jurnalis lokal. Dalam pertemuan tersebut, HS menawarkan sejumlah uang sebesar Rp3.000.000 untuk meminta damai dan menghentikan kasus ini. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Agustio.
“Saya menolak uang tersebut. Saya ingin keadilan, bukan uang. Ini soal harga diri dan integritas seorang pemimpin desa,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Irban I (Inspektur Pembantu Wilayah I) Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Yoyon Sugianto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memproses setiap laporan yang masuk.
“Kami akan memproses setiap laporan yang masuk dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selanjutnya, mohon tunggu informasi lebih lanjut dari Bapak Kepala Inspektorat,” kata Yoyon singkat kepada wartawan.
Masyarakat Kabupaten Kepahiang kini menantikan tindak lanjut cepat dari Bupati Kepahiang dan Inspektorat Daerah. Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas aparatur desa di wilayah tersebut, mengingat dugaan pelanggaran kode etik dan moral yang melibatkan pejabat publik. (JW)












