Rejang Lebong – Publikpost.com – Pusaran polemik dugaan praktik komersialisasi Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMAN 3 Rejang Lebong semakin menghangat. Dugaan adanya fee terselubung dari pihak toko kepada sekolah turut menyeruak ke permukaan, menyusul keluhan tingginya harga buku pendamping tersebut yang dinilai melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menghadapi rentetan cecaran data dari awak media terkait selisih harga dan indikasi pengarahan siswa ke Toko Sehati, Plt. Kepala SMAN 3 Rejang Lebong, Ulfa Aini, S.Pd., angkat bicara dan menepis seluruh tudingan tersebut secara terperinci.
“Mohon maaf, untuk narasi mewajibkan beli LKS itu tidak benar, dan mengarahkan ke satu toko juga tidak benar. Siswa boleh tidak membeli LKS dan tidak harus beli di toko tersebut,” tegas Ulfa saat dikonfirmasi Jumat (24/7) malam.
Lebih lanjut, Ulfa membedah struktur harga yang sebelumnya beredar dan memicu keresahan di kalangan wali murid. Berdasarkan hasil kroscek langsung yang dilakukannya kepada para siswa, ia meluruskan bahwa harga LKS untuk kelas X dan XI adalah Rp15.000, yang berlaku untuk pemakaian selama satu semester. Sementara untuk kelas XII, harga dipatok Rp23.000, namun buku tersebut digunakan untuk satu tahun penuh (dua semester).
“Untuk harga di toko itu sama untuk semua sekolah, sesuai harga pasaran. Yang menetapkan harga juga dari toko, bukan sekolah,” tambahnya, merespons temuan bahwa harga distribusi penerbit dikabarkan hanya di kisaran Rp4.500 hingga Rp7.000 per buku, dengan harga yang di edar Rp.10.000
Suhu konfirmasi memuncak saat jurnalis mempertanyakan dasar aturan penggunaan LKS yang disinyalir menabrak Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu. Lebih tajam lagi, pihak sekolah dicecar mengenai dugaan adanya aliran dana atau fee dari pihak toko ke manajemen sekolah akibat melambungnya harga jual di tingkat siswa.
Menjawab tudingan tersebut, Ulfa kembali memasang sikap tegas dan memastikan iklim pendidikan di sekolahnya berjalan murni tanpa paksaan finansial. Ia menjamin tidak ada skema bisnis yang melibatkan guru dan pihak ketiga dalam urusan bahan ajar.
“Tidak ada arahan beli LKS. Kalau mau beli silakan untuk latihan soal-soal, kalau tidak juga tidak apa-apa. Tidak semua guru juga pakai LKS,” pungkasnya meredam spekulasi.
Geliat pengawasan terhadap implementasi SE Gubernur Bengkulu yang melarang keras praktik jual beli LKS di lingkungan sekolah kini menjadi ujian bagi dunia pendidikan di Rejang Lebong. Publik menanti komitmen nyata dari setiap instansi pendidikan agar ruang kelas tetap menjadi tempat belajar yang transparan dan tidak membebani finansial orang tua siswa.
Dengan adanya dugaan fee dari tokoh buku ke pihak sekolah, dan sebagaimana diketahui bahwa tidak boleh memperjualbelikan buku LKS disekolah, sesuai dengan arahan dan edaran gubernur bengkulu, kami minta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.(nz)












