Publikpost.com- Rejang Lebong, Kepala Desa Perbo Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, terkesan arogan dengan menyampingakan aturan Undang Undang Desa.
Dari informasi yang di himpum Publikpost.com, diketahui Yudi Ardian sebagi Kepala Desa terpilih Periode 2023 – 2029 yang baru saja menjabat sebagai Kepala Desa Perbo setelah di lantik oleh Bupati Rejang Lebong di Gedung Olahraga (GOR) Curup beberapa hari yang lalu (21/08/2023.red). Namun sangat di sayangkan, belum genap 1 bulan menjabat sebagai lepala desa dan sebagai mana di maksud jabatan yang di amanahkan serta di percayakan oleh Masyarakat Desa Prebo di luar dugaan, pasalanya salah satu dari 7 orang Perangkat desa yang tidak mau di sebut kan namanya mengatakan tentang pemberhentian dirinya beserta ke 6 orang perangkat lain nya yang di lakukan secara mendadak dan tak terduga. Hal ini di sampaikan langsung oleh Perangkat Desa di kantor Media Online Publikpost.com pada hari ini, Rabu (20/09/2023).
“Kami (perangakat desa.red) merasa kaget karena saya bersama ke 6 orang perangakat desa di diperintah dan di desak untuk menandatangani surat pengunduran diri, dan dari keterangan kepala desa (yudi Adrian.red) pemberhentian tersebut mengatas namakan perintah dari DPMD dan Camat dengan alasan persyaratan penjaringan perangkat desa baru yang akan di lakukan tanggal 19 september 2023 (kemarin.red),” keluh Perangkat Desa Perbo.
Lebih lanjut dia pun mengatakan bahwa sebelum kepala desa membagikan surat pengunduran diri ke 7 perangkat desa tersebut, mereka tetap menjalankan tugas dan fungsinya menjadi perangkat desa dan mereka juga tidak melakukan kesalahan yang melanggar perturan desa atau pun peraturan yang tertuang dalam undang – undang desa. Ketika di tanyai lebih dalam alasan pemberhentian perangkat ini, Kepala Desa Perbo tidak memberikan alasan yang jelas dan sebelumnya Kepala Desa juga tidak pernah memberikan surat teguran.
“Ketika kami (perangkat desa.red) tanya, Dia (Kepala Desa.red) enggan memberikan penjelasan secara jelas. Jadi kami juga heran kenapa kami di berhentikan secara mendadak dan kami pun tidak pernah mendapakan surat peringatan (SP) 1, 2, dan ke 3. Setelah dia menjadi pimpinaan kami di kantor kami selalu mengikuti apa yang Kepala Desa arahkan dan khususnya saya, tidak pernah ada ketersinggungan atau masalah baik itu di di kantor maupun di luar kantor,” pungkasnya.
Selang beberapa waktu, setelah mendapatkan informasi dari salah satu Perangkat Desa Perbo, Kami pun langsung menuju ke Kantor Camat Curup Utara namun sesampain nya di sana Kami tidak dapat bertemu di karenakan Pak Camat tidak ada di kantor. (Ben)