Kepahiang, Publikpost.com- Dalam upaya mengembalikan Kerugian Negara (KN) yang di timbulkan oleh KDP (49) eks Kepala Desa dan DAS (25) eks Bendahara Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa anggaran tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 lalu, yang menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Hari ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan eksekusi penyitaan dua aset berupa satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 382 m² dan satu bidang tanah dengan luas 927 m² milik Eks Kepala desa Suro Bali yang terletak di desa Suro Bali, Selasa (22/7/2025).
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH yang di wakilkan oleh juru sita Hafiedz, SH mengatakan setelah putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu terhadap dua terdakwa dengan tuntutan hukuman yang sama namun berbeda uang pengganti, maka untuk menutupi kerugian negara yang di timbulkan oleh kedua terdawa tersebut kejari melakukan eksekusi penyitaan aset.

“Setelah putusan pengadilan, kami melaksanakan sita eksekusi terhadap dua aset milik terdakwa KDP matan kepala desa Suro Bali, berupa sebidang tanah beserta bangunan diatasnya dan sebidang kebun,” ujar Hafiedz.
Ia juga mengatakan untuk terdakwa kedua DAS eks Bendahara desa Suro Bali, Kejari kepahiang masih melakukan penelusuran aset milik nya.
“Sampai saat ini kami masih menelusuri aset milik terdakwa kedua DAS yang belum di ditemukan,” tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu telah menjatuhkan dakwaan terhadap Eks Kepala Desa Suro Bali, KDP yang divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan, dengan denda Rp100 juta subsider satu bulan dan pidana tambahan Rp284 juta subsider selama satu tahun satu bulan. Selanjutnya mantan Bendahara Desa Suro Bali, DAS di jatuhi hukuman 3 tahun 10 Bulan, dengan denda Rp100 juta subsider satu bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp212 juta, namun jika tidak membayar maka hukuman akan ditambahkan dengan subsider 1 tahun 1 bulan. (Jw)








