Dugaan Perselingkuhan Kades HS, Inspektorat Kepahiang Panggil Pelapor untuk Dimintai Keterangan

KEPAHIANG, Publikpost.com – Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, memanggil Agustio, suami dari AY, pada Jumat siang (07/09/2026). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan oleh Agustio terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang melibatkan istrinya, AY, serta seorang Kepala Desa berinisial HS di Kecamatan Ujan Mas.

Tio tiba di Kantor Inspektorat Kabupaten Kepahiang sekitar pukul 14.00 WIB. Ia didampingi oleh Kepala Desa Karang Anyar. Proses klarifikasi berlangsung secara tertutup selama hampir dua jam di ruang pemeriksaan Inspektorat Wilayah II.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tio memutuskan untuk melaporkan kasus ini setelah menemukan indikasi hubungan tidak wajar antara AY dan HS. Bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan berupa tangkapan layar percakapan (chat), foto kebersamaan yang dinilai tidak wajar, serta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui kedekatan keduanya.

Dalam surat aduannya, Tio menyebutkan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Ia awalnya mencurigai adanya perubahan sikap istri di rumah, sebelum akhirnya menemukan bukti-bukti kuat melalui media sosial.

Selama pemeriksaan, tim Inspektorat menggali keterangan Tio secara rinci. Beberapa poin kunci yang ditanyakan meliputi kronologi awal Tio mengetahui dugaan tersebut, validitas bukti yang dimiliki, upaya mediasi internal keluarga yang telah dilakukan, serta dampak psikologis dan sosial dari kejadian tersebut bagi keluarganya.

Tio menyampaikan bahwa ia sebenarnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak menemukan titik temu. Oleh karena itu, ia memilih jalur formal untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kami sudah sampaikan semua bukti yang kami punya. Saya hanya ingin proses ini berjalan sesuai aturan. Saya juga harus melindungi hak dan masa depan anak-anak kami,” kata Tio singkat kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Kepahiang belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan atau langkah selanjutnya terhadap terlapor, khususnya Kades HS. Masyarakat menunggu transparansi proses investigasi ini mengingat status HS sebagai pejabat publik. (Jw)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *