Anggota BPD Buka Suara Soal Dugaan Perselingkuhan Kades, Inspektorat Kepahiang Pastikan Akan Panggil Kades Suro Muncar

Info Desa, Kepahiang25 Dilihat

KEPAHIANG, Publikpost.com– Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Kepala Desa (Kades) di Desa Suro Muncar, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, terus bergulir. Setelah beredarnya kabar tersebut di media sosial dan menjadi viral, sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat akhirnya buka suara terkait langkah-langkah yang telah mereka ambil.

Salah satu anggota BPD Suro Muncar, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, membenarkan kepada awak media melalui konfirmasi WhatsApp bahwa pihaknya telah bergerak cepat menanggapi isu tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ketiganya bersama rekan-rekan anggota BPD lainnya telah mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Kepahiang pada hari Jumat (31/7/2026) kemarin.

“Setelah berita dugaan perselingkuhan itu viral, kami bertiga langsung mendatangi Inspektorat Kabupaten Kepahiang,” ungkapnya.

Anggota BPD tersebut juga menceritakan dinamika internal di lembaga desa. Menurutnya, ia sempat mengusulkan kepada Ketua BPD untuk segera memanggil Kades inisial HS guna melakukan klarifikasi atas tuduhan yang beredar. Namun, usulan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh ketua. Sebaliknya, Ketua BPD mengarahkan agar anggota BPD terlebih dahulu melaporkan hal tersebut ke pihak inspektorat sebagai langkah formal.

“Saya pribadi kemarin saat berita viral, saya usulkan ke Ketua BPD untuk panggil Kades HS klarifikasi. Tapi beliau mengarahkan kami ke inspektorat dulu. Sampai hari ini, saya masih menunggu jadwal pemanggilan dari Ketua BPD, namun beliau meminta kami menunggu laporan dari aparat terlebih dahulu,” jelasnya, Selasa (04/08/2026).

Ia menambahkan, kondisi di Desa Suro Muncar saat ini dinilai sudah mulai tidak kondusif akibat rumor yang beredar. Masyarakat mendesak BPD untuk segera menindaklanjuti dugaan perselingkuhan Kades HS dengan wanita berstatus istri orang tersebut. Selain itu, hingga saat ini, Lembaga Adat setempat juga belum memberikan tanggapan resmi terkait isu sensitif ini.

“Ke depannya, saya akan kembali mengusulkan agar BPD segera memanggil Kades tersebut untuk menindaklanjuti kasus ini agar kejelasan bisa segera didapat,” tegasnya.

Menanggapi kunjungan anggota BPD tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira Wijaya Kusuma, S.Sos., M.AP, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan perwakilan BPD Suro Muncar beberapa waktu lalu.

“Benar, hari Jumat kemarin ada sejumlah anggota BPD Suro Muncar yang datang menghadap Irban I dan Irban II. Mereka sudah melakukan follow-up dan kami akan segera menanggapinya,” kata Dedi di ruang kerjanya.

Dedi menjelaskan bahwa pihak Inspektorat saat ini sedang mendalami berkas laporan yang diajukan oleh suami dari wanita yang diduga terlibat, yakni Agustio. Proses pemeriksaan akan dilakukan secara teliti menggunakan metode 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, How) untuk memastikan fakta lapangan.

“Kami akan menelaah laporan tersebut secara mendalam. Tentunya kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil Kades HS untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut,” pungkas Dedi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Kepahiang, di mana masyarakat menunggu transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta lembaga desa terkait. (Jw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *