Bengkulu, Publikpost.com- Setelah menjalani beberapa kali persidangan di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu, akhirnya Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pemohon dalam perkara sengketa informasi antara Jajat Wijaya melawan Pemerintah Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.
Pembacaan putusan sela perkara nomor:010/III/KIP-BKL.PSI/A/2025 itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di ruang sidang, digelar secara terbuka dan dibuka untuk umum. Dalam jalannya sidang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wilkanifi, beserta 2 anggota lainnya, yakni Fraternesi, Nopriyadi, dan Panitra Penganti Sjahril Fahmi.
Dalam hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Wilkanifi mengatakan bahwa dengan berbagai alat bukti yang telah diterima dan keterangan dari Pemohon, maka permintaan pemohon dalam sidang sengketa informasi dikabulkan oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim juga meminta kepada Termohon, dalam hal ini Heri Salmon selaku Kepala Desa Benuang Galing, untuk memberikan informasi apa yang diminta oleh Pemohon, dengan masa waktu paling lambat 14 hari dari amar keputusan ini dikeluarkan.
“Karena dengan alat bukti dan keterangan yang cukup, kami mengabulkan permintaan Pemohon. Dan kepada Termohon, kami berikan waktu paling lambat 14 hari untuk memberikan informasi data, sejak putusan ini diterima,” ujarnya.
Hakim juga menjelaskan bahwa sebelumnya Termohon dan Pemohon sudah diberikan ruang mediasi, akan tetapi tidak menemukan titik temu, dan mereka juga sudah melalui proses sidang sengketa. Pada akhirnya, kita Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk mendapatkan data yang diminta oleh Pemohon terhadap Termohon guna keterbukaan informasi publik.
“Jadi, pihak kita juga sudah memberikan ruang mediasi untuk Pemohon dan Termohon, tapi tidak menemukan titik temu, sehingga dilakukan sidang sengketa berkali-kali. Dan pada hari ini, kami memutuskan untuk mengabulkan permohon Pemohon,” jelasnya.
Sementara itu, Pemohon Jajat mengatakan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah mengabulkan permohonannya, yaitu meminta kepada Termohon, dalam hal ini Kepala Desa Benuang Galing, untuk memberikan data kegiatan Dana Desa yang merupakan bentuk keterbukaan informasi publik.
“Terkait itu, dengan pemutusan dari Majelis Hakim, saya merasa puas, karena telah mengabulkan permohonan saya. Untuk itu, ke depannya, data yang saya dapatkan apabila tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan, mungkin saya akan berkoordinasi kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Adapun informasi yang harus diberikan Termohon, dalam hal ini Kepala Desa Benuang Galing, sebagai berikut:
1. Jumlah Anggaran Dana Desa TA 2021-2024
2. Penggunaan dan penyaluran anggaran dana desa TA 2021-2024
3. Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2021-2024
4. Besaran anggaran publikasi TA 2021-2024
5. Informasi dan tata cara prosedur publikasi 2021-2024
6. Media yang mengajukan kerja sama 2021-2024
7. Besaran anggaran publikasi setiap media 2021-2024. (Nz)