Sempat Melawan Petugas, Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Rejang Lebong

REJANG LEBONG – Publikpost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi lintas kabupaten hingga lintas provinsi. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 05 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Pasar Minggu, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Hal ini seperti disampaikan Kasih Humas Polres Rejang Lebong AKP Hasan Basri dalam keterangan Pers, Kamis, (5/2/2026). yang mana terduga pelaku berinisial DEPRIYADI alias DEP (23), seorang petani asal Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Binduriang, ditangkap saat berada di rumah neneknya. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka HABIBI dan REKI, yang saat ini masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) di Kejaksaan Negeri Curup.

“Terkait itu penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka Habibi dan reka yang saat ini masi menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap,” Sampai kasih humas.

Sementara Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, IPDA Desnal Eka Putra, S.H., M.H., yang memimpin langsung penangkapan tersebut menjelaskan bahwa tim Opsnal Satreskrim bersama anggota Pidana Umum bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku.

“Setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Pasar Minggu, tim langsung menuju lokasi dan melakukan upaya paksa penangkapan,” jelasnya.

Lanjutnya saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, mencoba mengeluarkan senjata tajam, serta berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur di lapangan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban dari pihak kepolisian maupun masyarakat.

“Ya dimana saat mau ditangkap pelaku ini melakukan perlawan mencoba mengeluarkan sajam, sehingga petugas melakukan tindakkan tegas untuk mengamankan pelaku, Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Jelasnya

Dari hasil sementara penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dan curanmor di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), serta beraksi lintas daerah.

Untuk itu Polres Rejang Lebong menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *