Rejang Lebong – Publikpost – Polres Rejang Lebong mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat, 7 November 2025,
Kapolres Rejang Lebong melalui Kabag Ops, AKP George, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan RM (41), ayah kandung korban, sebagai tersangka. RM yang berprofesi sebagai petani ditangkap pada 11 November 2025.
“Jadi dalam kejadian ini, terdapat dua korban—MU (33), istri tersangka, serta bayi laki-laki berinisial H yang baru berusia empat bulan. Kasus bermula dari pertengkaran antara RM dan istrinya. Saat itu, MU meletakkan bayinya di kamar pondok dan hendak pulang ke Curup untuk menemui orang tuanya. Kepergian istrinya memicu emosi RM hingga ia memukul MU sebanyak dua kali,” Ujarnya dalam keterangan Pers Rilis, Jumat, (14/11/2025).
Lanjutnya, Rangkaian kekerasan berlanjut pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB. Bayi H menangis tanpa henti, membuat RM kembali tersulut emosi dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya tersebut. Akibat penganiayaan itu, sang bayi mengalami demam tinggi dan kondisi kesehatannya terus memburuk. Hingga pada Senin, 10 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB, bayi H dinyatakan meninggal dunia.
“Awalnya, RM hanya mengaku meremas tangan dan mencubit perut anaknya. Namun hasil visum menunjukkan luka-luka yang jauh lebih parah. Polisi menemukan tanda-tanda kekerasan serius, seperti patah tulang lengan kanan, lebam pada bagian perut, serta luka pada pipi kanan dan di atas alis kiri,” Jelasnya
Saat diperiksa, RM mengaku melakukan kekerasan akibat emosi tak terkendali dan terganggu oleh tangisan sang bayi setelah ditinggal istrinya.
“Tersangka mengatakan pikirannya kalut dan tidak mampu mengendalikan emosi,” tambah AKP George.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal berlapis terkait KDRT dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(nz)











