REJANG LEBONG – Publikpost.com – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, saat ini tengah menggelar kegiatan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kades terpilih 2023, yang mana sebanyak 65 kades terpilih langsung dilantik oleh Bupati Drs Sayamsul Efendy MM, kegiatan dilaksanakan di gedung pemuda dan olahraga (GOR), Senin (21/8/2023).
Kegiatan dihadiri oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah, SH, Ketua DPRD RL, Mahdi Husen, Ketua Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten, Pranoto Majid. Ketua TP – PKK Kab. Rejang Lebong, Ny. Hartini Syamsul, Unsur FKPD, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan Camat serta dihadiri oleh keluarga kepala desa yang dilantik.
Ketua tim Fasilitasi Pranoto majid dalam laporannya mengatakan dimana saat ini sebanyak 66 desa yang yang melakukan pemilihan, namun hanya 65 desa yang dilakukan pelantikan, karena 1 desa yaitu kampung jeruk tidak dapat dilantik dan diambil sumpah jabatannya.
” Dari 66 desa yang tersebar di 13 kecamatan, ada 1 desa yang di tunda pelantikan yakni desa kampung jeruk dikarenakan hingga saat ini harus ditunda dengan alasan karena tidak memiliki dokumen berita acara atau administrasi tidak lengkap,” ujarnya
Sementara itu Bupati Drs Syamsul Efendy MM, dalam kesempatannya, mengucapkan selamat kepada Kepala desa yang sudah dilantik dan diambil sumpah jabatan, dengan itu dirinya juga berkata kepada kepala desa terpilih untuk banyak-banyak mempelajari tentang peraturan pengunaan dana desa, sehingga apa yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan tidak menjadi masalah dikemudian hari.
” Supaya kades yang baru dilantik, dapat menjalankan tugas seperti apa yang telah tertuang dalam peraturan desa,” Ujarnya
Lanjutnya teruntuk kades yang telah dilantik agar menselaraskan pembangunan Desa dengan Pembangunan Kabupaten, sehingga hasil pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat, Bupati juga menegaskan bahwa peran Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki posisi penting dan strategis dalam pembangunan masyarakat, Dia mengajak para Kades untuk lebih komunikatif dan proaktif dalam menjalankan tugas mereka.
” Ya karena pemdes memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat. Keberhasilan otonomi desa sangat bergantung pada kinerja Pemdes,” Tutupnya(**)