Proyek Rp515 Juta Diduga Akali Material, Pematangan Lahan Kampus Gunakan Batu dari Lokasi Sekitar

Rejang Lebong – Publikpost – Proyek pematangan lahan milik salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai anggaran Rp515.882.000, terus menuai sorotan. Indikasi penyimpangan muncul setelah ditemukan bahwa material batu yang digunakan dalam proyek tersebut tidak berasal dari pembelian resmi, tetapi justru diambil langsung dari area sekitar kampus.

Pantauan di lapangan memperlihatkan pekerja memecah dan mengangkut batu yang berada di sekitar titik proyek untuk dijadikan pondasi pematangan lahan. Tidak terlihat adanya pasokan batu dari quarry atau pemasok legal, padahal dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), komponen pembelian batu masuk dalam item utama pekerjaan.

Dengan nilai anggaran mencapai setengah miliar rupiah, penggunaan batu dari lokasi sekitar dianggap sebagai dugaan penghematan sepihak yang merugikan, karena anggaran pembelian batu telah dihitung dan dialokasikan.

Menariknya Terkait itu ketika diwawancarai K selaku kontraktor mengatakan bahwa batu itu mereka beli, akan tetapi ketika ditanya membeli batu tersebut ia tidak mengetahui, karena yang membeli batu merupakan tukang pekerja

“Untuk batu itu saya beli di tambang, akan tetapi saya tidak tau tambang mana, karena yang beli batu bukan saya tapi tukang pekerja,” Ujarnya, Sabtu, (30/11/2025).

Namun pernyataan tersebut berbeda dengan pernyataan para pekerja dilokasi proyek, salah satu pekerja mengatakan bahwa batu yang digunakan untuk proyek mereka gunakan dari sekitar lokasi, karena lokasi peroyek merupakan daerah bebatuan batu gunung.

“Ya untuk material batu kami gunakan batu sekitar, karena kalo kami katakan tidak nanti kami yang salah,” Ungkapnya

Terkait itu awak media mencoba mengkonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Dv tapi hingga saat ini tidak memberikan jawaban.

Dengan adanya temuan dan dugaan proyek pembangunan Pematang dan penataan lahan yang menggunakan material tidak sesuai dengan RAB maka dari itu kami minta kepada aparat penegak hukum polres Rejang Lebong dan kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ini.(m).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *