Polsek Padang Ulak Tanding dan Polsek Sindang Kelingi Ungkap Kasus Curas, Residivis Berhasil Ditangkap

Rejang Lebong – Publikpost.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding bersama personel Polsek Sindang Kelingi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berinisial AS (28), warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban Romiyana alias Romi yang menjadi korban perampasan tas pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di depan Pertashop Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.

Saat kejadian, korban bersama suaminya tengah dalam perjalanan dari Kabupaten Musi Rawas menuju Kabupaten Rejang Lebong. Namun kendaraan yang mereka gunakan mengalami overheat sehingga berhenti di depan Pertashop untuk mendinginkan mesin.

Ketika suami korban berpamitan kepada warga yang membantu, korban yang berada di dekat kendaraan didatangi dua pria tak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna silver. Salah satu pelaku turun dan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

“Belum sempat korban menjawab, pelaku langsung menarik tas korban menggunakan kedua tangan dan melarikan diri bersama rekannya,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa emas perhiasan seberat 36 gram, satu unit handphone, dokumen pribadi, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap keberadaan DPO berinisial AS yang juga tersangkut perkara lain di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, tim gabungan langsung bergerak melakukan penangkapan.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding bersama personel Polsek Sindang Kelingi pada Rabu, 6 Mei 2026.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaan DPO yang juga terlibat perkara lain di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding,” ujar Kanit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding, IPDA Suweri Irwansyah, S.I.Kom.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama satu rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Kami masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” lanjut IPDA Suweri Irwansyah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone VIVO warna biru, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, uang tunai Rp4 juta hasil penjualan emas korban, serta sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan d subsider Pasal 479 Ayat (1) lebih subsider Pasal 477 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui, pelaku AS merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Polisi juga mengungkapkan uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan berjudi.

Saat ini, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi polisi. (nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *