Penasehat Hukum Bendahara Sekwan 2021 Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat dan Tidak Teliti

Bengkulu, Nasional423 Dilihat

Bengkulu, Publikpost.com- Penasehat Hukum Yusrinaldi Bendahara Sekwan (Sekretariat Dewan) Kabupaten Kepahiang Tahun 2021, Fromes Media Bagite, SH menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terlalu berat dan terkesan dipaksakan.

Hal ini disampaikan 2 hari usai sidang tuntutan, Kamis (21/01/2026). Menurut Fromes tuntutan JPU terhadap kliennya 7 tahun penjara dan membayar uang pengganti 7 miliar lebih tidak sesuai dengan fakta persidangan. Namun Ia telah membaca tuntutan secara keseluruhan dan mencermati ada beberapa hal yang janggal.

“ Menurut kami tuntutan ini terlalu tinggi mengingat Klien kami ini menjabat hanya selama 1 tahun yakni tahun 2021. Dan untuk perhitungan uang pengganti dibagi rata dengan 2 terdakwa lain yakni Sekwan dan bendahara 2022-2023 masing-masing 7 miliar lebih itu jelas tidak adil,” ujar Fromes.

Ditambahkan Fromes perhitungan kerugian negara di dalam tuntutan yang disusun oleh JPU juga tidak teliti dan jeli, lembaran tuntutan banyak copy paste dan coretan.

“Kemudian terkait perhitungan kerugian negara ini JPU hendaklah teliti dan jeli, karena menzalimi orang lain ketika hitungan itu tidak riil. jika hasil audit hanya berdasarkan estimasi, asumsi, atau potensi kerugian, bukan kerugian yang real terjadi. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara harus nyata dan pasti, bukan sekadar asumsi,” tegasnya.

Lebih jauh, Fromes menyampaikan bahwa dalam perkara Tipikor di Sekretariat DPRD perkara ini terjadi atas keterlibatan banyak pihak. Secara administrasi sebagian pihak telah menyelesaikan pengembalian kerugian negara, namun ada pihak yang menerima aliran dana dalam perkara ini justru tidak tersentuh sama sekali.

“ Unsur setiap orang yang menyebabkan kerugian negara harus bertanggung jawab, Penegak hukum jangan tebang pilih. Selain itu perlu ditegaskan bahwa TGR itu sifatnya administratif, tidak menghilangkan unsur pidana,” tegasnya.

Fromes mengatakan bahwa ia telah menyusun akta pembelaan untuk kliennya, besar harapan agar Manelis hakim dapat mencermati dengan bijak.

“ Kami tidak meminta klien kami untuk bebas, ia akan tetap bertanggung jawab namun sesuai apa yang ia perbuat saja bukan menerima beban pertanggungjawaban atas perlakuan orang lain. Semoga majelis hakim lebih cermat dan bijak dalam memberi keputusan nantinya,” tutupnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *