Bengkulu, Publikpost.com- Pekerjaan pembangunan dan perbaikan saluran drainase di Jalan Muhajirin, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu ini diduga mengandung sejumlah ketidaksesuaian administrasi maupun standar keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (15/6/2026), terindikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan administrasi dan standar teknis konstruksi. Hingga pengamatan dilakukan, papan informasi proyek yang berfungsi sebagai identitas dan sumber transparansi bagi publik belum ditemukan terpasang di lokasi pekerjaan. Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga dinilai terabaikan. Para tenaga kerja terlihat tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm pengaman, sepatu keselamatan, rompi pemantul cahaya, maupun sarung tangan kerja.
Secara regulasi, kontraktor pelaksana wajib memenuhi persyaratan administrasi lapangan dan menerapkan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Konstruksi. Tidak terpasangnya papan informasi dikategorikan sebagai ketidakterpenuhan asas akuntabilitas, sementara tidak digunakannya APD merupakan pelanggaran terhadap Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pengakuan Pekerja: APD Cuma Difoto Lalu Disita
Untuk mengonfirmasi kondisi di lapangan, awak media mewawancarai salah seorang tenaga kerja yang terlibat langsung. Terkait penyediaan APD, pekerja tersebut mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa perlengkapan keselamatan hanya dibagikan sesaat untuk keperluan dokumentasi.
“APD baru diberikan saat hari pertama kerja saja, seperti helm dan rompi. Sedangkan sepatu keselamatan memang tidak pernah dibagikan sama sekali. Setelah difoto untuk keperluan administrasi, perlengkapan itu langsung diambil kembali oleh kepala tukang dan tidak diserahkan lagi kepada kami sampai hari ini. Sepertinya penyediaannya hanya untuk keperluan dokumentasi,” ungkapnya.
Terkait kelengkapan administrasi proyek, pekerja tersebut menambahkan bahwa sejak kegiatan dimulai hampir tiga minggu lalu, ia belum pernah melihat papan nama atau informasi proyek terpasang di area utama lokasi pekerjaan. “Mungkin ada dipasang di area tempat pengadukan material yang letaknya agak jauh, namun sejauh ini tidak terlihat jelas,” tambahnya.
Spesifikasi Teknis dan Kinerja Pengawasan Dipertanyakan
Berdasarkan keterangan tenaga kerja, spesifikasi teknis pekerjaan berupa pembuatan saluran drainase dengan dimensi lebar dasar 30 cm, lebar atas 60 cm, tinggi 100 cm, tebal dinding 60 cm, dan tebal lantai dasar 40 cm. Sistem pelaksanaan menggunakan Hari Orang Kerja (HOK) dengan upah Rp150.000 per orang per hari. Namun, panjang total saluran yang dikerjakan tidak dapat dipastikan karena pekerja tidak dilibatkan dalam proses pengukuran volume.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kinerja pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawas dan petugas teknis Dinas PUPR Kota Bengkulu. Ketidakpatuhan terhadap standar administrasi dan K3 di lapangan mengindikasikan bahwa fungsi monitoring dan evaluasi belum berjalan optimal, sehingga mutu serta kualitas pekerjaan patut dipertanyakan.
Publik dan instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah diminta segera menelusuri temuan ini agar akuntabilitas penggunaan APBD dapat terjaga dan keselamatan pekerja konstruksi tetap menjadi prioritas utama. (red)






