Kepahiang, Publikpost.com- Menjelang akhir tahun 2025, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Kuto Rejo Kecamatan Kepahiang Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan rutin penetapan dan pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2026 mendatang. Pelaksanaan RKPDes ini menjadi pedoman dalam menyusun anggaran, merancang program pembangunan dan menetapkan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Dengan kata lain, RKPDes adalah jembatan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan pelaksanaan pembangunan setiap tahunnya. Oleh sebab itu, proses penyusunannya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, melibatkan partisipasi masyarakat, transparan dan akuntabel.
Pelaksanaan kegiatan ini di laksanakan di balai desa setempat dan di hadiri oleh Camat Kepahiang, Kapolsek, TAPD, BPD beserta Anggota, Tokoh masyarkat dan lapisan Masyarakat desa Kuto Rejo.
Nurkholis selaku kepala desa Kuto Rejo dalam pembukaannya mengatakan bahwa musyawarah ini merupakan bagian dari siklus tahunan pembangunan desa. Tujuannya adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung dan menyusun skala prioritas pembangunan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.

“Mari kita jadikan RKPDes Tahun 2026 sebagai dokumen yang realistis, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan desa akan lebih tepat sasaran, berkeadilan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sampai Kepala Desa Kuto Rejo (Selasa, 30/09/2025).
Lebih lanjut Ia Juga menambahkan berbagai usulan kegiatan dibahas, meliputi bidang pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Dan tentunya, Kami selaku pemerintah desa tetap prioritaskan usulan masyarakat untuk kepentingan bersama agar membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Acara ditutup dengan doa bersama dan penutupan resmi oleh Ketua BPD.
Dengan terlaksananya musyawarah ini, Pemerintah Desa Kuto Rejo menegaskan komitmen untuk terus melaksanakan pembangunan desa yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan, sesuai dengan amanat undang-undang dan kebutuhan masyarakat. (Adv/jajat)