Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa, Pemdes Batu Dewa Gelar Sosialisasi dan Pembentukan Posbakum

Foto : Kepala Desa Batu Dewa Putra Jaya saat membuka acara kegiatan sosialisasi Posbakum. 

Rejang Lebong – Publikpost –  Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Batu Dewa, Rejang Lebong, menggelar Sosialisasi dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Balai Desa Batu Dewa, Senin (16/6/2025).

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah desa untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa.

Kepala Desa Batu Dewa, Putra Jaya, mengatakan bahwa pembentukan Posbakum ini merupakan program pemerintah pusat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum. “Kegiatan hari ini merupakan pembentukan Posbakum dengan tujuan agar masyarakat desa memahami hukum,” ujarnya. Dengan adanya Posbakum, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi dan bantuan hukum yang tepat.

Putra Jaya menjelaskan bahwa sebelumnya pihak desa telah melakukan pembentukan tim yang anggotanya terdiri dari masyarakat desa, dan telah diberikan surat tugas. Tim ini akan bertugas membantu menyelesaikan masalah hukum di desa dan memberikan informasi hukum kepada masyarakat.

Dalam sosialisasi ini, Pemdes Batu Dewa telah memilih 4 anggota masyarakat untuk menjadi Paralegal desa. “Pemilihan ini dilakukan dengan proses seleksi karena orang yang dipilih harus memahami hukum, sehingga masalah yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan di tingkat desa tanpa harus berlanjut ke pengadilan,” jelas Putra Jaya.

Paralegal desa ini akan berperan penting dalam membantu menyelesaikan masalah hukum di desa. Mereka akan memberikan informasi hukum, membantu mediasi, dan memberikan rujukan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut.

Dengan adanya Posbakum, diharapkan masyarakat dapat memperoleh solusi hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau. Posbakum juga diharapkan dapat mendorong penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa sebelum berlanjut ke proses litigasi.

Putra Jaya berharap bahwa dengan adanya Posbakum, masyarakat desa Batu Dewa dapat lebih memahami hukum dan menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa. “Kami berharap bahwa Posbakum dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menyelesaikan masalah hukum di desa,” Akhirnya.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *