Kantor Desa Tanjung Dalam Tutup Saat Jam Kerja, Kadis PMD Akan Berikan Sanksi Tegas

Foto : Suradi Ripai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)  Kabupaten Rejang Lebong. 

Rejang Lebong – Publikpost.com – pemerintah desa (Pemdes) desa Tanjung Dalam saat ini menjadi sorotan publik pasalnya kantor desa tersebut tutup saat jam kerja, sehingga dinilai pelayanan menjadi kurang efektif, Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Suradi Ripai angkat bicara.

Menurut Suradi Ripai, tidak sepantasnya kantor desa tutup saat jam kerja karena kepala desa beserta perangkatnya merupakan perpanjangan tangan dari masyarakat. “Saya sangat menyayangkan hal tersebut, karena kepala desa beserta perangkat itu tugasnya melayani masyarakat, dan merupakan perpanjangan tangan masyarakat untuk memajukan desa,” ujarnya pada Selasa (27/5/2025).

Suradi Ripai juga menjelaskan bahwa kantor desa harus tetap buka untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat selama 8 jam per hari. Jika kantor desa tutup, maka tidak ada yang melayani masyarakat, yang secara tidak langsung akan menghambat keperluan masyarakat.

“Kita akan berikan tindakan tegas karena tidak ada alasan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk tidak masuk kerja atau menutup kantor desa saat jam pelayanan. Kami akan turun langsung ke kantor desa untuk memastikan kejadian tersebut dan jika hal itu benar-benar terjadi, tentunya kami akan memberikan sanksi tegas,” jelas Suradi Ripai.

Dengan adanya laporan ini, Suradi Ripai akan memberikan peringatan keras kepada kepala desa yang kantor desanya tutup saat jam kerja. Ia akan mendalami dan meninjau ke desa untuk memastikan bahwa pelayanan masyarakat berjalan dengan baik.

Lanjutnya ia juga berharap agar kepala desa dan perangkat desa dapat memahami pentingnya pelayanan masyarakat dan menjalankan tugasnya dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh kantor desa.

“Dalam waktu dekat, Saya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kantor desa dan memberikan pembinaan kepada kepala desa dan perangkat desa yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Dengan demikian, diharapkan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik dan efektif,” Akhirnya.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *