Lumpuh Karena Pengeroyokan, Pelaku Hanya Divonis Hukuman Bersihkan Masjid

Rejang Lebong – Publikpost – Kasus pengeroyokan pelajar bernama Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur pada 21 September 2024 lalu masih menjadi perhatian publik. Terbaru, salah satu pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban lumpuh telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup.

Pada Rabu (4/6/2025), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eka Kurnia Ningsih SH MH menjatuhkan vonis kepada pelaku Dm alias Dimas berupa pidana bersyarat. Pelaku diwajibkan membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pugguk Lalang Kecamatan Curup Selatan selama 60 jam, dengan ketentuan tidak lebih dari 3 jam per hari. Selain itu, pelaku juga diwajibkan menjalani wajib lapor satu kali dalam satu minggu kepada Penuntut Umum selama 1 bulan.

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi dari pihak korban, namun hanya sebesar Rp 300.000. Vonis ini sangat berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Rejang Lebong, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta membayar restitusi sebesar Rp 90 juta untuk biaya pengobatan.

Ayah korban, Rovi, mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim. “Sangat tidak adil, anak saya lumpuh, pelakunya hanya disuruh bersihkan masjid saja,” kata Rovi. Rovi berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya dan hukum tidak berpihak kepada siapapun.

Kuasa hukum korban, Ana Tasia Pase, juga meminta agar putusan tersebut dapat dipertimbangkan kembali. Pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah banding karena putusan tersebut sangat tidak sesuai dengan harapan. “Kita akan siapkan langkah-langkah banding, karena memang ini sangat tidak sesuai,” Akhirnya.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *