Rejang Lebong – Publikpost – Kasus pengeroyokan pelajar bernama Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur pada 21 September 2024 lalu telah memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Curup telah menjatuhkan vonis terhadap salah satu terdakwa, Dm alias Dimas, pada Rabu (4/6/2025) kemarin.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya akan menjalani sidang vonis pada pekan depan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eka Kurnia Ningsih SH MH menjatuhkan pidana bersyarat kepada Dm alias Dimas berupa kewajiban membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pugguk Lalang Kecamatan Curup Selatan selama 60 jam, dengan ketentuan tidak lebih dari 3 jam per hari. Pelaku juga diwajibkan menjalani wajib lapor satu kali dalam satu minggu kepada Penuntut Umum selama 1 bulan.
Vonis ini sangat berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Rejang Lebong. Sebelumnya, JPU menuntut Dm alias Dimas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Sementara itu, terdakwa lainnya, Di alias Dio, dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat jauh berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU. “Iya, berbeda jauh dari tuntutan kita,” kata Kajari. Kajari menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis tersebut dan sedang mempersiapkannya.
Kajari menambahkan bahwa tuntutan restitusi juga tidak sesuai dengan harapan. JPU menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 90 juta untuk biaya pengobatan, namun majelis hakim hanya mengabulkan restitusi sebesar Rp 300.000.
Pihak Kejari Rejang Lebong berharap agar vonis yang dijatuhkan dapat diperbaiki melalui proses banding. “Kita akan mengajukan banding atas vonis tersebut, sekarang kita sedang mempersiapkannya,” jelas Kajari.
Dengan demikian, kasus pengeroyokan pelajar ini masih belum berakhir. Pihak Kejari Rejang Lebong akan terus memperjuangkan keadilan bagi korban dan keluarganya.(nz)