Rejang Lebong – Publikpost.com – Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP ‘Aisyiyah menjadi sorotan. Proyek senilai Rp398.287.032 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut dipertanyakan dari sisi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keterbukaan informasi proyek.
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi di lokasi pada 3 September 2026, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan, termasuk pemasangan batu bata dan pekerjaan di atas perancah. Dalam dokumentasi tersebut terlihat pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap.
Kondisi ini menjadi perhatian karena pekerjaan di atas perancah memiliki risiko kecelakaan, sehingga penerapan prosedur keselamatan dan penggunaan alat pelindung diri (APD) perlu dipastikan selama pekerjaan berlangsung.
Ketentuan keselamatan kerja antara lain diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Kepala Sekolah Akui Ada Pekerja Tak Menggunakan K3
Kepala sekolah Indra Rahmatul ‘Ula, S.Pd., Si., Gr. menyatakan perlengkapan K3 telah disiapkan sejak pekerjaan dimulai. Namun, ia mengakui masih terdapat pekerja yang pada waktu tertentu tidak menggunakan perlengkapan keselamatan.
“Terkait mengenai K3 di lokasi pembangunan, kami sangat terima kasih atas perhatiannya. Bagi kami, keselamatan kerja tukang itu hal penting,” ujarnya.
Ia mengatakan pihak sekolah akan terus mengingatkan pekerja dan berkoordinasi dengan pengawas.
“Kalau terdapat tukang yang tidak memakai K3 ketika waktu itu, akan kami selalu mengingatkan para tukang dan berkoordinasi dengan pengawas. Selain itu jadi bahan evaluasi kami panitia P2SP,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Sebab, penyediaan APD perlu diikuti dengan pengawasan agar perlengkapan tersebut benar-benar digunakan, khususnya pada pekerjaan yang memiliki risiko jatuh dari ketinggian.
Papan Proyek Rusak dan Tidak Ditempatkan Semestinya
Selain K3, kondisi papan informasi proyek juga menjadi perhatian. Di lokasi, papan proyek ditemukan dalam kondisi robek dan tidak ditempatkan sebagaimana mestinya, sehingga tidak mudah terlihat oleh masyarakat.
Padahal, papan informasi merupakan bagian penting dari transparansi kegiatan yang menggunakan anggaran negara. Informasi mengenai nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan dan pihak pelaksana semestinya dapat diketahui masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: jika papan informasi mengalami kerusakan, mengapa tidak segera diperbaiki atau diganti dan ditempatkan kembali di lokasi yang mudah dilihat publik?
Pihak sekolah maupun P2SP perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi papan tersebut, termasuk sejak kapan mengalami kerusakan dan siapa yang bertanggung jawab memastikan informasi proyek tetap dapat diakses masyarakat.
Gunakan Anggaran APBN
Berdasarkan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP ‘Aisyiyah. Pelaksana tercantum P2SP, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, mulai 20 Juli hingga 5 Desember 2026.
Nilai bantuan mencapai Rp398.287.032, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Dengan menggunakan anggaran negara, pelaksanaan proyek semestinya tidak hanya memperhatikan penyelesaian pekerjaan fisik, tetapi juga memastikan keselamatan pekerja serta keterbukaan informasi berjalan dengan baik.
Sorotan ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah, P2SP dan pengawas agar penerapan K3 diperketat serta papan informasi proyek segera diperbaiki dan ditempatkan secara layak.
Proyek menggunakan uang negara. Keselamatan pekerja dan transparansi kepada masyarakat semestinya berjalan beriringan dengan pelaksanaan pembangunan.
Dengan adanya pekerja yang diketahui tidak menggunakan K3 secara lengkap serta kondisi papan informasi proyek yang rusak dan tidak ditempatkan sebagaimana mestinya, aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait diminta menindaklanjuti serta melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Penelusuran diharapkan memastikan penerapan K3, pengawasan pekerjaan, keterbukaan informasi, serta penggunaan anggaran Rp398.287.032 telah berjalan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. (nz)











