Rejang Lebong – Publikpost.com – Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H. mengungkapkan keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong menggagalkan aksi yang diduga dilakukan sekelompok gengster bersenjata tajam yang diduga hendak melakukan aksi balas dendam di wilayah Kota Curup. Hal tersebut disampaikan Kapolres dalam keterangan pers (press release) yang digelar Polres Rejang Lebong, Selasa (14/7/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB saat Tim URC Satreskrim menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya sekelompok pemuda yang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis tuak di kawasan Pemakaman Umat Buddha-Kristen, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi.
“Jadi sesampainya di lokasi, petugas mendapati sekelompok pemuda sedang berkumpul. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, mereka langsung berhamburan melarikan diri. Dalam upaya kabur tersebut, tiga orang terlihat membuang senjata tajam yang mereka bawa. Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan ketiganya beserta barang bukti berupa dua bilah parang dan satu bilah pisau,” Sampai Kapolres Rejang Lebong.
Sementara itu kasat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H. mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil respons cepat anggota setelah menerima laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110, anggota kami langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, para pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang senjata tajam yang mereka bawa. Berkat kesigapan personel di lapangan, ketiganya berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar IPTU Muhamad Akhyar Anugerah.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku sebelumnya berkumpul di sebuah warung di Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur. Salah seorang tersangka berinisial MH diduga mengajak rekan-rekannya mencari seseorang di Kelurahan Sukaraja yang pernah mengajaknya berkelahi. Dengan membawa senjata tajam, mereka berkeliling Kota Curup untuk melakukan aksi balas dendam. Namun target yang dicari tidak ditemukan hingga akhirnya mereka berkumpul di area pemakaman sambil mengonsumsi tuak sebelum diamankan petugas.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan AR (20) dan MH (19) sebagai tersangka, sementara seorang anak berinisial AA (15) diproses sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi juga menyita tiga bilah senjata tajam sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kelompok yang membawa senjata tajam dan berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam kelompok yang mengarah pada aksi kekerasan maupun membawa senjata tajam tanpa hak. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak.
Kapolres Rejang Lebong menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, merespons cepat setiap laporan masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, gengster, maupun kepemilikan senjata tajam tanpa hak demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong tetap aman dan kondusif.(nz)










