Gerak Cepat Polres Rejang Lebong, Arena Sabung Ayam Viral di Simpang Miri Dibongkar dan Dibakar

Rejang Lebong – Publikpost.com – Menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di kawasan Simpang Miri, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, jajaran Polres Rejang Lebong bersama Polsek Selupu Rejang langsung melakukan penindakan dan pembubaran di lokasi tersebut, Minggu (21/6/2026) malam.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB setelah beredarnya unggahan masyarakat di Grup Facebook Curup Kota Idaman yang meminta aparat segera menindak aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.

Kegiatan pembubaran dipimpin oleh Paga Polres Rejang Lebong Iptu Damont SMS bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong Ipda Arya, Wakapolsek Selupu Rejang Ipda Nur Windarto, SH, Kanit Reskrim Polsek Selupu Rejang Ipda Joko, SH, KSPKT Polres Rejang Lebong Ipda Ahmad Nasution, serta gabungan personel piket Polres Rejang Lebong dan Polsek Selupu Rejang.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam berada di lahan milik Hermanto alias Deng (50), seorang petani yang beralamat di Simpang Miri, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, arena sabung ayam tersebut sudah dalam keadaan kosong. Para pemain maupun pihak yang terlibat diduga telah melarikan diri sebelum kedatangan aparat kepolisian.

Meski demikian, petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan membongkar seluruh sarana dan alat peraga yang digunakan untuk kegiatan sabung ayam. Selanjutnya, fasilitas tersebut dibakar guna mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat perjudian.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Arya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas perjudian. Meskipun saat petugas tiba para pelaku sudah tidak berada di lokasi, kami tetap melakukan pembongkaran terhadap arena sabung ayam agar tidak dapat digunakan kembali. Kami juga akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Arya.

Sementara itu, Wakapolsek Selupu Rejang, Ipda Nur Windarto, SH, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jangan terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Apabila mengetahui adanya kegiatan serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Ipda Nur Windarto.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Rejang Lebong dalam menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan oleh warga.

Kegiatan pembubaran berlangsung aman dan kondusif, serta selesai pada pukul 20.30 WIB tanpa adanya hambatan berarti. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *