KEPAHIANG, Publikpost.com– Sengketa gadai sepeda motor berujung pada tindak pidana pengancaman nyawa, ED warga Desa Kuto Rejo, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
memutuskan untuk melaporkan oknum pelaku ke Unit Tipiter Polres Kepahiang setelah menerima pesan ancaman pembunuhan melalui pesan Mesengger dan aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan penuturan korban, konflik bermula saat ia menggadaikan sepeda motornya kepada seorang oknum. Karena sedang berada di kebun tanpa jaringan provider dan sinyal internet, nomor telpon dan whatsApp serta akun media sosial korban tidak aktif. Oknum tersebut kemudian menghubungi keponakan korban untuk menanyakan alamat dan keberadaan ED.
“Saya kaget karena tiba-tiba mendapat kiriman foto dari orang yang tidak dikenal, lalu dia menanyakan apakah saya kenal dengan orang tersebut. Tak lama berselang, oknum itu mengancam akan ‘mempermalukan’ dan bahkan menusuk saya secara diam-diam,” ujar ED kepada awak media, Rabu (22/7/2026) sore.
Korban merasa keselamatan jiwanya terancam serius dan meyakini hal tersebut bukan sekadar omongan kosong. “Awalnya hanya soal motor yang digadai, malah dapat kiriman pesan isinya mau ditusuk secara diam-diam. Saya takut, ini sudah masuk ranah pidana,” tambahnya.
Pelanggaran UU ITE dan Izin Usaha Pergadaian
Ancaman kekerasan yang dikirimkan melalui pesan elektronik tersebut diduga kuat melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta.
Selain aspek pidana atas pengancaman, kasus ini juga menyoroti legalitas usaha pergadaian oknum tersebut. Mengacu pada POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Pergadaian, setiap pihak yang menjalankan usaha pergadaian wajib mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga terkait.
Harapan Penyelesaian Transparan
ED menyatakan telah menyerahkan seluruh bukti digital berupa tangkapan layar percakapan ancaman kepada penyidik di Unit Tipiter Polres Kepahiang. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara transparan dan adil.
“Saya ingin tahu perkembangan laporan ini dan dapat diselesaikan kepastian hukumnya,” harapnya.
Masyarakat setempat juga menyerukan agar segala bentuk sengketa utang piutang atau gadai barang diselesaikan melalui jalur hukum atau mediasi resmi, bukan dengan intimidasi, pengancaman, maupun main hakim sendiri yang dapat meresahkan lingkungan. (jajat)









