Rejang Lebong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/267/Set. 1-Dikbud/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah, Pungutan Biaya, dan Kegiatan Lainnya pada Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong.
“Ya kita telah menerbitkan surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati Rejang Lebong Nomor 180.1.1II Tahun 2025 Tanggal 28 Februari 2025,” kata Drs. Noprianto, MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong.
Lanjutnya dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong menginstruksikan kepada Satuan Pendidikan tingkat SMPN, SDN, SLBN, dan TK/PAUD untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Salah satu ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini adalah larangan penahanan ijazah siswa/siswi lulusan dengan alasan apapun,” ujarnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa siswa/siswi dapat memperoleh ijazah mereka tanpa hambatan dan dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu, surat edaran ini juga melarang pungutan biaya dan kegiatan lainnya yang dapat membebani orang tua/wali peserta didik.
“Saya melarang menjual atau memfasilitasi penjualan buku mata pelajaran dan buku LKS, serta memungut uang bangunan, uang seragam, dan uang buku tertentu dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” Sampainya
Ia juga menambahkan dimana surat edaran ini juga mengatur tentang larangan melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
“Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh orang tua/wali peserta didik,” Tambahnya
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong dapat melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada peserta didik dan orang tua/wali mereka.
“Kami berharap dengan adanya surat edaran ini, kualitas pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong dapat meningkat dan hak-hak peserta didik dapat terpenuhi,” pungkasnya.(nz)