Publikpost.com – Rejang Lebong, Himbauan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpolitik sudah digaungkan baik itu dari tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Pemerintahan karena akan dilaksanakan nya pesta demokrasi, tentunya diharuskan menjaga Netralitas bagi ASN, namun masih aja ada oknum ASN yang membangkang untuk ikut berpolitik seperti yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Diduga adanya rekaman yang memberi arahan untuk memilih dan berpihak ke salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan indikasi ke tidak netralan ASN untuk terjun dipolitik sudah menabrak aturan, sehingga arahan Presiden pun tidak di indahkan, mengenai ASN, TNI, Polri harus netral.
Hal ini terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Rejang Lebong, Seperti yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah tersebut, yang menurut dalam aturan sudah tidak bisa di toleransi lagi mengenai kedudukannya sebagai ASN. Bagaimana tidak dari percakapan rekaman tersebut, kepala sekolah yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik karena sudah ikut dalam berpolitik praktis. Sehingga mengarahkan kepada Guru-guru untuk mendukung salah satu calon anggota DPR-RI, (Rabu,14/2/2024).
Kepala sekolah tersebut, meminta dan memaksa kepada Guru – guru untuk bisa mencarikan pemilih untuk salah satu kandidat calon anggota DPR-RI. Bukan hanya itu saja, Dia juga juga meminta agar guru bisa mengambil Nomor Induk Kependudukan pemilih yang harus dikumpulkan, dan hebatnya setiap Nomor Induk Kependudukan yang di dapat harus benar – benar mengikuti arahan dengan tujuan ketika pemilihan di berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka harus untuk memilih calon yang di tunjuk (kepala sekolah.red). Dan jika nanti ketika penghitungan surat suara selesai di lakukan dan tidak ada suara calon DPRD RI yang sudah di tekankan maka mereka harus mempertanggung jawabkanya.
Yang menariknya dalam percakapan tersebut ada salah satu guru yang tidak mau ikut dalam penyampaian kepala sekolah tersebut dikarenakan dia patuh dengan sumpah dan janji sebagai abdi negara yang di embannya.
Dan juga dari rekaman tersebut, ada juga guru perempuan inisial yang tidak bisa di sebutkan namanya menolak dangan politik, namun kepala sekolah tersebut bersi keras memaksa agar guru tersebut mengikuti perintah seperti keinginannya untuk mencari pemilih salah satu calon kandidat DPR RI provinsi Bengkulu.
Sebagaimana kita ketahui ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termasuk bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Dan Undang – Undang juga sudah menjelaskan bahwa ASN tidak boleh memihak dan betul harus menjaga demokrasi dan jika ASN tersebut tidak netral tatanan negara tidak akan ada perbaikan. Seperti yang telah disampaikan olehAzwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menekankan, bahwa ketidak netralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.
“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target – target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” sampainya. (tim)