Foto : Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali, SPD.I.,SP saat di wawancara awak media
Publikpost.com – Rejang Lebong, Badan Pengawas Pemilihan Umum Undang – Undang (UU) memberikan Bawaslu kewenangan untuk menindak dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam gelaran pemilu. ASN diberikan hak konstitusional untuk memilih, namun di sisi lain juga diharuskan netral lantaran kedudukannya sebagai pelayan publik.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali, Spd.I.,SP di Hotel syakila pada hari jumat kemarin, (16/02/2024).
Netralitas ASN, TNI, dan POLRI sudah jelas mekanismenya sudah di atur Undang – Undang (UU), jadi misalkan nanti kita temukan ASN terbukti tidak Netral segera kita tindak lanjuti.
“Bila terbukti ASN tersebut tidak netral, segera kita rekomendasikan ke lembaga yang terkait, untuk memutuskan sanksi apa yang akan kita jatuhkan nanti kepada ASN tersebut,” ungkapnya.
Ali menambahkan, dari awal kita sudah menggaungkan bahwa ASN, TNI, dan POLRI, untuk menjaga Netralitas jangan sampai mereka menerobos rambu – rambu terlibat dalam Politik Praktis.
“Kalau untuk ASN, mereka juga punya hak pilih, tapi bagaimana cara mereka mengexsplore hak pilihnya tentu ada aturan-aturan yang membatasi, tidak sama dengan masyarakat umum lainnya, hasrat hak pilih suaranya hanya bisa diluapkan dibilik suara,” pungkasnya. (nz)