Rejang Lebong – Publikpost.com – Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 yang digelar selama 15 hari, mulai 21 Mei hingga 4 Juni 2026.
Operasi kewilayahan tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Sebanyak 27 personel diterjunkan dengan melibatkan empat satuan tugas, yakni Satgas Preemtif, Preventif, Gakkum, dan Banops.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Hengki Hermansyah, SH, mengatakan Operasi Antik Nala 2026 merupakan bentuk komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Selain penindakan hukum, pihaknya juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
“Operasi Antik Nala bukan sekadar kegiatan penindakan, tetapi bentuk keseriusan Polres Rejang Lebong dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong,” tegas IPTU Hengki Hermansyah.
Dalam operasi tersebut, Polres Rejang Lebong menetapkan target operasi yang meliputi lima target orang, 69 lokasi, serta 105 kegiatan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 7 tersangka, terdiri dari 5 tersangka target operasi (TO) dan 2 tersangka non target operasi (Non TO) yang saat ini masih menjalani proses penyidikan.
Kelima tersangka TO masing-masing berinisial R, F, L, A, dan D, sementara dua tersangka Non TO berinisial A dan T. Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya Kelurahan Air Bang, Timbul Rejo, Karang Anyar, Batu Dewa, Kampung Jawa, hingga Desa Lubuk Ubar.
Menurut IPTU Hengki Hermansyah, seluruh pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sejumlah wilayah. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka berikut barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1,47 gram sabu-sabu, 11,85 gram ganja, 4 unit sepeda motor, 2 alat hisap bong, uang tunai Rp1,6 juta, 2 unit telepon genggam, 42 lembar plastik klip, 4 buah pipet, 1 kaca pirex, 2 korek gas, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Rejang Lebong. Jangan takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ujar IPTU Hengki Hermansyah.
Selama Operasi Antik Nala 2026, Polres Rejang Lebong juga melaksanakan berbagai kegiatan preventif berupa patroli dan razia di sejumlah titik rawan. Kegiatan tersebut menyasar pasar, pusat keramaian, pertokoan, sekolah, rumah kontrakan dan kos-kosan, tempat wisata, taman kota, tempat hiburan, kafe, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Diperlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar Rejang Lebong benar-benar bersih dari peredaran narkotika,” pungkasnya.(nz)






