Korupsi Dana Desa Rp 533 juta, Mantan Kades Turan Baru, Diamankan Polisi

Publikpost.com – Rejang Lebong, SN mantan kepala Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan, kembali ditangkap polres Rejang Lebong, terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa 2017 lalu.

Hal ini seperti diungkapkan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman Melalui Kasih Humas AKP S Simanjuntak, mengatakan Pengamanan SN ini ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi, (Tipidkor) Satreskrim Polres Rejang Lebong.

“Ya SN ini sempat menjadi DPO, dan berkat kerja keras anggota, akhirnya dapat mengamankan SN ini, dikediamannya, tepatnya di desa Turan baru Jumat, malam (28/2/2025),” ujar Kasih Humas

Sementara itu Kasad Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Reno Wijaya Melalui Kanit III Tipidkor, Aipda Rico Andrica menjelaskan yang mana SN ini ditangkap terjerat kasus dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2017 lalu.
Lanjutnya SN ini diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2017 lalu, dalam perkara ini SN melakukan 4 kegiatan fisik Dana Desa yang diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai 533.881.318,00.

“Jadi SN ini mengunakan Dana Desa tidak sesuai dengan Rencana Angaran Biaya, dan SN ini juga dalam pengunaan angaran tanpa melibatkan TPK dan PTPKD, sehingga pembangunan Desa tersebut yang dinilai ahli teknis gagal kontruksi,” jelasnya

Ia juga menambahkan sebelumnya mantan kades ini juga pernah tersandung hukum kasus pemerasan, kelompok tani 2022 lalu, untuk saat ini tersangka SN ditahan di Mapolres Rejang Lebong, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(nz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *