Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Tetapkan Mantan Kasatpol PP sebagai Tersangka Baru

Rejang Lebong – Publikpost – Senin, (16/6/2025). Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP tahun 2021-2022. Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong, AR, ditetapkan sebagai tersangka baru setelah menjalani proses penyidikan.

Menurut Kepala Kejaksaan Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam mengusut tuntas kasus korupsi. “Benar hari ini kita kembali menetapkan tersangka baru yang tak lain mantan Kasatpol PP RL, AR,” kata Hironimus.

Sebelumnya, Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 6 jam dengan 36 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah memeriksa lebih dari 100 saksi dalam kasus ini. “Saat ini belum ada tersangka baru lain, namun sudah 100 saksi lebih yang kita periksa. Karena itu potensi adanya tersangka baru masih sangat besar,” kata Hironimus.

Dengan penetapan tersangka baru ini, kasus pemotongan honorarium TKS Satpol PP Rejang Lebong terus bergulir. Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *