Kepahiang, Publikpost.com- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat menghebohkan Kabupaten Kepahiang pada tahun 2023 kini kembali mencuat. Setelah hampir dua tahun penyidikan berjalan, Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan gratifikasi atau fee proyek irigasi dari Balai Sumatra VIII.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Denyfita Mochtar dalam Keterangannya mengatakan dimana ketiga kepala desa tersebut sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi. Namun, setelah serangkaian pemeriksaan tambahan dan pengumpulan alat bukti, status mereka resmi dinaikkan menjadi tersangka.
“Ya setelah pihak kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dengan alat bukti status mereka resmi menjadi tersangka,” sampai Kasat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu pada Senin (3/11/2025) malam.
Pemeriksaan terhadap para kepala desa tersebut dilakukan secara tertutup di Mapolres Kepahiang. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.
Adapun 3 kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AG Kepala Desa Bogor Baru yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kades se-Kabupaten Kepahiang, (HN) Kepala Desa Pagar Gunung dan (SB) Kepala Desa Kampung Bogor.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, satu orang ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang serta seorang warga sipil asal Kabupaten Rejang Lebong masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan. (nz)












