Hebo Diduga Pendistribusian Pupuk Subsidi Di Desa Suka Karya Diatas Harga HET, BPP dan PLL Seakan Tutup Mata

Publikpost.com – Musi Rawas, Seperti yang kita ketahui , PT. Pupuk Indonesia (Persero) sudah menegaskan, pupuk bersubsidi tidak boleh di jual bebas ataupun di jual dengan harga di atas harga HET. Namun masi aja ada Kios – kios nakal yang menjual pupuk diatas harga HET, seperti Kios Pupuk KPL Karya Makmur Lestari kabupaten musi rawas tepatnya di desa suka karya yang dengan berani menjual pupuk diatas harga HET.

Terkait itu awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pemilik kios Jaitun mengatakan dimana dirinya sudah menjual pupuk sesuai setandar harga HET, namun berbeda dengan apa yang diungkapan oleh beberapa para petani yang enggan di sebutkan namanya demi keamanan, Rabu (27/3/2024). mengatakan dimana Kios Pupuk KPL Karya Makmur Lestari milik Jaitun menjual pupuk diatas harga HET, lanjutnya yang mana harga pupuk yang seharusnya di jual harga 50 Kg pupuk Urea Rp.112.500 dan untuk pupuk NPK Rp.115000, jadi jika di totalkan harganya 227.500 per satu paketnya. akan tetapi pemilik kios tersebut menjual pupuk per satu paket sebesar Rp.300.000 ribu.

” Ya kita merasa keberatan dengan harga jual diatas HET, tapi mau tak mau karena kita butuh ya terpaksa kita beli harga Rp.300 ribu untuk 1 paket pupuk tersebut,” Ujarnya

Menariknya terkait itu ketika awak media mengkonfirmasi sukimin selaku kepala BPP di kecamatan BTS Ulu Terawas, mengatakan dimana dirinya belum mengetahui harga HET Pupuk subsidi di tahun 2024, dan yang lebih anehnya dirinya juga mengatakan bahwa ketua kelompok belum tentu terdapat di RDKK.

” Saya belum tau harga HET pupuk subsidi 2024, dan saya menyatakan bahwa ketua kelompok belum tentu terdapat di E-RDKK,” Ujarnya

Dengan pernyataan ketua BPP seperti Tak heran Jika Kinerja Pengawasan Dari Balai Peyuluhan Pertanian (BPP) Serta Peyuluhan Pertanian Lapangan (PPL) banyak di Pertanyakan, Sebab Keduanya adalah perpanjang tangan Dari Pemerintah, agar verifikasi dan Vilidasi Data Petani , Penerimah Pupuk Subsudi Dengan Mengacu Ke E RDKK, Yang Mengawasi Serta Memastikan Pupuk subsidi tersebut tepat Sasaran

Maka untuk itu kita meminta kepada pihak yang berwajib untuk menindak tegas dan melakukan pengusutan dugaan kasus penjualan pupuk ini.

Karena diduga telah melanggar hukum. Sebagaimana di atur di Pasal 110 UU Perdagangan berbunyi, Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau Jasa termasuk pupuk bersubsidi, yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Yto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *