Publikpost.com – Rejang Lebong, Dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Pendamping Fasilitator, berinisial EK, berbuntut panjang, fasalnya inspektorat Rejang Lebong dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pekerjaan Umum Dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong.
Hal ini seperti diungkapkan kepala inspektur inspektorat Gusti Mariah, kepada awak media Publikpost.com, Kamis, (6/2/2025). Mengatakan bahwa terkait dugaan pungli tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan ke yang bersangkutan dalam hal ini Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim)
“Terkait dugaan ini kita akan menindaklanjutinya, dan kita akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya
Ia juga menjelaskan pihaknya akan membentuk tim untuk mendalami dugaan pungli tersebut, karena terkait uang Rp.300.000 tersebut gunanya untuk apa, dan apakah memang ada kesepakatan antara penerima bantuan bedah rumah dan pihak PUPR.
lanjutnya karena jika ada yang mengatakan untuk administrasi, itu administrasi nya seperti apa dan apakah ada di dalam juknas ataupun juknis nya terkait penerima bantuan BSPS ini. Mengingat tugas dan fungsi Inspektorat untuk mengawasi dan melakukan pembinaan
“Ya dalam hal ini, pihak kita akan membentuk tim untuk mendalami kasus dugaan ini, dan kita juga belum tau apakah uang tersebut kesepakatan bersama atau tidak, dan apakah terdapat juknas dan juknisnya, yang menyatakan bahwa memang ada administrasi, atau sebaliknya,” tandasnya. (nz).