Publikpost.com, Rejang Lebong- Jumat pagi, (7/2/2025). Warga Desa Tasikmalaya mendatangi Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, kedatangan para warga ini bertujuan untuk menanyakan Laporan Perkara (LP) dugaan Pungli Program bantuan Listrik Gubernur Bengkulu 2023.
Kepada awak media, Mus selaku warga Desa Tasik Malaya mengungkapkan, dimana kedatangan mereka ini untuk menanyakan dugaan pungli yang dilakukan oleh pemerintah Desa, yang telah dilaporkannya tahun 2023 lalu.
“Kedatangan kita pagi ini untuk menanyakan hasil dari laporan kita tahun 2023 lalu, karena sudah 2 tahun belum ada kejelasan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, dugaan Pungli yang dilakukan pemerintah desa Tasik Malaya tersebut sudah merugikan masyarakat, karena yang seharusnya yang benar-benar untuk mendapatkan bantuan Listrik daya 450 watt itu, oleh pemerintah desa dipindahkan ke bukan yang berhak.
Dan lebih hebatnya lagi, pemasangan listrik tersebut tidak gratis melaikan pemerintah desa dengan berani meminta uang yang nominalnya bervariasi dari 1 juta hingga 1,5 juta rupiah.
“Karena kami masyarakat melihat dan merasa sudah tidak benar, maka dari itu kami melaporkan bersama korban ke aparat penegak hukum pada tahun 2023, karena belum ada kejelasannya kami bertiga mencoba untuk menanyakan kembali ke Rolres Rejang Lebong sejauh mana laporan kami,” jelasnya.
Ia juga menambahkan karena pada laporan kasus dugaan tersebut terdapat 3 item yaitu Dugaan Fisik yang fiktif, Penerima Bansos yang merupakan istri dari kepala desa Tasikmalaya dan yang ketiga dugaan Pungli bantuan program Listrik gratis. Lanjutnya setelah dipertanyakan kepada pihak polres dalam hal ini Unit Tipikor untuk hasilnya kasus dugaan ini akan mereka lanjutkan.
“Kedatangan kita disambut baik oleh pihak Unit Tipiter Polres RejangLebong, angin segarnya bahwa laporan dugaan kasus tersebut akan di tindak lanjuti dan akan dilanjutkan,” akrinya.(nz)