Publikpost.com – Rejang Lebong, Pengembangan yang terus dilakukan oleh pihak polres rejang lebong terkait Ibu kandung menjual anak kandungnya seharga Rp.100.000 yang terjadi di Kecamatan Sindang Beliti Ulu tepatnya di Desa Lubuk Alai Dusun Bandar agung kabupaten Rejang Lebong, memiliki fakta baru ternyata korban juga disetubuhi oleh kakak kandungnya berinisial AD (25).
Hal ini seperti di sampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP. Sinar Simanjuntak mengatakan, yang mana berdasarkan pengembangan penyidikan terkait laporan yang diterima sehingga pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib anggota Unit PPA Polres Rejang Lebong melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polres Rejang Lebong. kemudian anggota Idik IV yang di pimpin oleh Kanit PPA mengamankan pelaku AD (25).
” Ya hasil dari pengembangan yang dilakukan pihak kita, ternyata bukan hanya dijual oleh ibu kandungnya, korban ini juga di perkosa oleh kk kandungnya sendiri,”
Ia juga menjelaskan dimana kronologi kejadian tersebut pada bulan Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB saat pelaku berinisial AN (25) yang merupakan kakak kandung korban pulang dari kebun kemudian pelaku membuat kopi dan merokok di ruang tamu dan saat itu pelaku mendatangi NP yang sedang tidur di kamar, diduga karena tak tahan melihat tubu adiknya pelakupun langsung membangunkan dan mengajak adikya berhubungan badan.
Dan pada saat pelaku sedang berhubungan badan tiba tiba ibuk korban kembali dari kerja di kebun, lalu menegur pelaku dan korban, “APA KERJA KALIAN DI DISTU, Terus keduanya buru-buru, memakai pakaian seperti semula.
” Menurut keterangan yang di peroleh, pelaku ini pulang dari kebun, melihat korban yang lagi tidur, dibangunkan lah dan di ajaknyalah korban ini berhubungan badan,” AKP S Simanjuntak mengakhiri (nz).