Rejang Lebong – Publikpost.com – Pengelolaan aset kesehatan di RSUD Curup, Kelurahan Dwitunggal, Kabupaten Rejang Lebong, kembali menjadi sorotan. Satu unit alat CT Scan senilai Rp5.273.925.492 yang diadakan menggunakan anggaran negara pada tahun 2017 diduga tidak dimanfaatkan secara optimal dan hingga kini diduga masih berada di gedung lama rumah sakit setelah proses relokasi ke gedung baru di kawasan Dua Jalur.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 05280/1.02.02.01/SP2D/2017 tertanggal 23 Desember 2017 yang diperoleh redaksi, anggaran sebesar Rp5.273.925.492 dicairkan kepada PT Urogen Advanced Solutions sebagai penyedia pengadaan satu unit CT Scan untuk RSUD Curup.
Pengadaan alat diagnostik bernilai miliaran rupiah tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam penanganan pasien stroke, cedera kepala, kecelakaan lalu lintas, tumor, dan berbagai penyakit lain yang membutuhkan pemeriksaan cepat dan akurat.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi redaksi di lokasi, unit CT Scan tersebut hingga kini masih berada di gedung lama RSUD Curup. Kondisinya terlihat memprihatinkan. Alat tersebut berada di ruangan yang terdapat genangan air kotor di sekitarnya dan diduga belum dipindahkan ke gedung baru. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan, pemeliharaan, dan kelayakan operasional aset negara bernilai lebih dari Rp5,27 miliar tersebut.
Yang menjadi perhatian publik, pada tahun 2026 RSUD Curup kembali memperoleh bantuan satu unit CT Scan baru. Di tengah hadirnya alat baru tersebut, CT Scan lama yang dibeli menggunakan uang negara justru diduga belum dimanfaatkan secara optimal.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Apakah CT Scan yang dibeli pada 2017 masih layak digunakan? Jika masih layak, mengapa tidak dioptimalkan terlebih dahulu? Jika sudah tidak dapat digunakan, apa penyebabnya dan sejak kapan alat tersebut berhenti beroperasi? Apakah telah dilakukan perawatan berkala dan pengamanan aset sebagaimana mestinya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting demi menjamin transparansi pengelolaan aset daerah dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Situasi ini dinilai ironis. Di satu sisi pemerintah kembali memperoleh tambahan alat CT Scan baru, sementara di sisi lain aset lama yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp5,27 miliar tampak berada dalam kondisi memprihatinkan di gedung lama. Apabila tidak segera ditangani, kondisi tersebut berpotensi mengurangi nilai manfaat aset daerah dan menjadi perhatian dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
Hak Masyarakat atas Pelayanan Kesehatan
Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.
Pengelolaan Aset Daerah Wajib Transparan dan Akuntabel
Sebagai Barang Milik Daerah (BMD), setiap aset pemerintah wajib dikelola, diamankan, dipelihara, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pengelolaan aset yang tidak optimal berpotensi mengurangi nilai manfaatnya dan, apabila terbukti terjadi kelalaian, dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dokumen SP2D yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa pencairan dana pengadaan CT Scan dilakukan melalui SP2D Nomor 05280/1.02.02.01/SP2D/2017 tanggal 23 Desember 2017 dengan nilai Rp5.273.925.492 kepada PT Urogen Advanced Solutions. Dengan nilai investasi yang mencapai miliaran rupiah, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan manajemen RSUD Curup segera memberikan penjelasan mengenai kondisi terkini alat tersebut, alasan belum dipindahkan dari gedung lama, status kelayakan operasionalnya, serta dasar penerimaan bantuan CT Scan baru pada tahun 2026.
Melihat kondisi tersebut, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan aset CT Scan senilai Rp5.273.925.492 yang terbengkalai. Publik berhak mengetahui apakah terdapat dugaan kelalaian atau penyimpangan dalam pengelolaan aset yang dibeli menggunakan uang rakyat tersebut, sehingga diduga terbengkalai dan tidak memberikan manfaat optimal bagi pelayanan kesehatan masyarakat.(tim)










