Rejang Lebong – Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari SE, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/035/BPKD/2025 tentang peningkatan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ketepatan penyampaian laporan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini diambil untuk memaksimalkan PAD Kabupaten Rejang Lebong.
Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai upaya dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong. Bupati mengatakan bahwa langkah ini diambil karena masih banyak target yang tidak tercapai di tahun-tahun sebelumnya.
“Surat Edaran ini kita keluarkan sebagai upaya dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Bupati. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan pencapaian target PAD dan kinerja OPD.
Bupati menjelaskan bahwa jika target-target yang telah diajukan tidak tercapai, pemerintah daerah akan memberikan surat teguran. “Terkait itu jika target-target yang telah diajukan tidak tercapai termasuk juga PAD maka pemerintah daerah akan memberikan surat teguran,” kata Bupati.
Surat teguran ini akan diberikan dalam empat tahap, yaitu SP 1, SP 2, SP 3, dan SP 4. Pemberian surat teguran ini juga berlaku terhadap pencapaian kinerja dari masing-masing OPD.
Bupati menambahkan bahwa potongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan diberikan sebagai konsekuensi tidak tercapainya target. “SP 1 TPP akan dipotong 10%, SP 2 sebesar 20%, SP 3 sebesar 30%, dan SP 4 sebesar 40%,” tegas Bupati.
Namun, bagi OPD yang telah melebihi pencapaian target dan kinerjanya baik, pemerintah daerah akan memberikan rewards atau bonus. “Untuk OPD yang telah mencapai target dan kinerjanya juga baik, maka pemerintah akan memberikan bonus,” kata Bupati.
Dengan demikian, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kinerja OPD dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong.(nz)